Pejabat MA Ditangkap KPK, Kinerja Lembaga Peradilan Kembali Tercoreng
Utama

Pejabat MA Ditangkap KPK, Kinerja Lembaga Peradilan Kembali Tercoreng

Disayangkan hal itu terjadi di tengah upaya dan dukungan banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan.

Oleh:
ASH/NOV
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung, selain mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/2) malam, di Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, oknum dari MA yang ditangkap tersebut bukan hakim, melainkan Kasubdit.

“Bukan hakim, tapi salah satu Kepala Sub Direktorat (kasubdit),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Sabtu (13/2).

Namun, Agus belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa Kasubdit MA yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat (12/2) malam tersebut. Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan 6 orang termasuk oknum MA tersebut. Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu, KPK menyita uang dari OTT tersebut. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MA Suhadi membantah isu yang beredar bahwa salah satu dari enam yang ditangkap adalah hakim agung. Menurutnya, salah satu yang ditangkap adalah pegawai di MA. "Apalagi, itu sudah ada pernyataan dari KPK itu bukan hakim (agung), tetapi katanya Kasubdit Keberatan di MA. Jadi, itu bukan hakim agung," kata Suhadi saat dikonfirmasi hukumonline, Sabtu (13/2). 

Suhadi mengatakan, pihaknya akan meninjau status kepegawaian yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan Sekretaris MA. Tentunya, setelah menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya. "Kita tunggu proses, mungkin dalam waktu dekat jabatannya dilepas karena dia tertangkap tangan, apabila putusannya sudah berkekuatan hukum tetap status kepegawaian akan ditinjau. Ini nanti Sekretaris MA yang mengambil tindakan," terang Suhadi. 

Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui duduk kasus persoalannya hingga salah satu pejabat di MA ditangkap KPK. Nantinya, penelusuran kasus ini menjadi wewenang Badan Pengawasan MA. "Kita belum telusuri kasusnya seperti apa? Apa, bagaimana duduk kasusnya, dan kenapa seorang pejabat Kasubdit itu bisa bermain perkara. Sekarang kan hari libur," kata dia. 

Dia berharap KPK segera memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Itu sepenuhnya wewenang KPK kan sesuai hukum yang berlaku. Kalau dia terbukti bersalah yang silakan dihukum, kalau tidak ada bukti ya di-clear-kan nama baiknya," tegasnya.   

Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, orang yang ditangkap KPK adalah Kasubdit Pranata Perdata berinisial AS, bukan seorang hakim. Namun, ia menolak memberikan keterangan siapa inisial AS yang dimaksud. Berdasarkan keterangan keluarganya, kata Ridwan, petugas KPK menjemput AS di rumahnya, di kawasan Serpong, Jumat (11/2) malam. Hingga kini, yang bersangkutan belum pulang.

"Andre Setiawan, bukan, masih AS lah. Baru itu info yang saya dapat, kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata Ridwan.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) merasa prihatin dan sangat menyayangkan peristiwa penangkapan KPK yang melibatkan aparat peradilan. Sebab, di tengah upaya dan dukungan banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng. Tentunya, kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum.   

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi saat dikonfirmasi.   

Meski begitu, KY yakin MA akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sekaligus melakukan pembenahan internal pengadilan yang lebih intens. "Selain kewajiban , juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," katanya.
Tags:

Berita Terkait