Akan Terbit, PP Hunian Berimbang
Aktual

Akan Terbit, PP Hunian Berimbang

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Akan Terbit, PP Hunian Berimbang
Hukumonline
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait hunian berimbang untuk mewujudkan rumah layak bagi masyarakat. Dalam peraturan pemerintah tersebut, akan diatur mengenai sanksi bagi pengembang yang tidak menjalankan prinsip berimbang dalam pembangunan hunian.

“Untuk itulah kita sampaikan kepada pengembang untuk menjalankannya dengan baik perumahan seimbang itu. Kalau dulu hanya (diatur) peraturan menteri, nanti akan ditingkatkan dengan peraturan pemerintah yang lebih mengikat,” kata JK saat membuka Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Sabtu (13/2).

Dia menjelaskan, sanksi yang akan diatur dalam PP tersebut antara lain pencabutan izin pengembang jika tidak menaati peraturan dalam pembangunan hunian berimbang.

"Itu menjadi bagian dari Pemerintah untuk membuat kebijakan yang baik. Apabila itu dilanggar, maka akan banyak ijin dikeluarkan (dicabut, -red.) dan bisa jadi bentuk pelanggaran dari segi hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai hunian berimbang telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.

Hunian berimbang merupakan perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, megah dan mewah atau dalam bentuk rumah susun.

Dalam Permenpera tersebut disebutkan ketentuan perbandingan jumlah hunian yakni tiga atau lebih rumah sederhana berbanding dua rumah menengah dan satu rumah mewah.

Tujuan dibentuknya hunian berimbang tersebut antara lain untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah dan sederhana pada satu hamparan.

Selain itu, dengan adanya hunian berimbang tersebut diharapkan dapat terwujud kerukunan antarmasyarakat dari berbagai kalangan, sehingga tingkat rasio gini dapat semakin rendah.

Hunian berimbang juga dimaksudkan untuk mewujudkan subsidi silang bagi penyediaan sarana, prasarana dan utilitas umum; serta mendayagunakan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan permukiman.

Tags: