DNI Berubah, Asing Makin Leluasa Berinvestasi
Berita

DNI Berubah, Asing Makin Leluasa Berinvestasi

Pemerintah membantah kebijakan liberalisasi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah akhirnya mengumumkan Daftar Negatif Investasi (DNI) terbaru yang sudah dibahas sejak Oktober 2015. DNI merupakan satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Paket Kebijakan Eknomi Jilid X. Dalam revisi, peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas. Bahkan beberapa bidang usaha baru juga dibuka untuk kepemilikan asing.

Menteri Koordinator dan Perekonomian (Menko) Darmin Nasution membantah kebijakan ini sebagai wujud liberaliasi perekonomian. Menurutnya, revisi DNI adalah bagian dari upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geoekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.

Selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, lanjut Darmin, perubahan DNI dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, Misalnya harga obat dan alat kesehatan. Mengantisipasi era persaingan dan kompetisi  Indonesia yang sudah memasuki MEA. Dan, membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global.

Sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari DNI. Antara lain industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.

Beberapa rinciannya adalah sebagai berikut. Pertama, industri perfilman termasuk peredaran film yang dinyatakan dibukan 100 persen untuk asing. Dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang usaha ini hanya dibuka untuk PMDN. Melalui revisi DNI ini, asing diperbolehkan ikut bersaing dalam industri perfilman Indonesia.

Kedua, jasa ruang pendingin atau cold storage terbuka bagi asing menjadi 100 persen, yang sebelumnya hanya dibuka sebesar 33 persen. Bidang usaha ini memang sudah digadang-gadang akan dibuka 100 persen oleh pemerintah. Jauh sebelum revisi DNI dirilis, Kepala BKPM Franky Sibarani sudah memberikan sinyal dan menyatakan usulan tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Langkah ini dilakukan BKPM untuk menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Dengan membuka bisnis cold storage, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia.

“Dasar dari usulan membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” kata Franky, Senin (30/11).

Selanjutnya, ketiga, ada delapan bidang usaha meningkat menjadi 100 persen seperti, sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb. Keempat, bidang usaha restoran juga turut dibuka menjadi 100 persen, di  mana sebelumnya hanya dibuka sebesar 51 persen.

Kemudian, kelima, bidang usaha industri bahan baku obat juga dibuka 100 persen dari 85 persen. Keenam, lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen dari sebelumnya yang hanya dibuka 95 persen seperti pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dan sebagainya. Kebijakan lain, menghapus rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain hotel (non bintang, bintang satu, bintang dua); motel; usaha rekreasi, seni, dan hiburan; biliar, bowling, dan lapangan golf.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100 persen. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); dan instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Tags:

Berita Terkait