PERADI Siap Beri Bantuan Hukum dalam Kasus Suap Pejabat MA
Berita

PERADI Siap Beri Bantuan Hukum dalam Kasus Suap Pejabat MA

Salah seorang tersangka merupakan advokat yang tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Malang kubu Fauzie Yusuf Hasibuan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Tiga dari enam orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pejabat Mahkamah Agung (MA), Jumat, (12/2), telah ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antaranya adalah advokat asal Malang yakni Awang Lazuardi Embat.

Awang tersangkut kasus ini karena diduga menyerahkan uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari kliennya, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Kasubdit Kasasi Perdata MA), Andri Tristanto Sutisna.

Awang tercatat sebagai Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang kubu Fauzie Yusuf Hasibuan. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang berkantor di Grand Soho, Slipi, ini siap memberikan bantuan hukum kepada Awang. Namun, DPN PERADI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPC Peradi Malang dalam mengawal proses hukum awang.

“Rencanananya hari Rabu kita akan mengadakan rapat dengan rekan-rekan dari DPC PERADI Malang untuk berkoordinasi terkait upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh DPN dalam rangka memberikan bantuan kepada anggotanya,” tutur Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Fauzie, Jamaslin James Purba kepada hukumonline, Senin, (15/2).

Bantuan hukum yang diberikan, lanjut James, bukan berarti PERADI membenarkan dan melindungi tersangka atas perbuatan yang dilakukan. Namun, PERADI ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipenuhi dan proses hukum Awang berjalan sebagaimana mestinya.

Di samping itu, ia justru menyayangkan bahwa masih ada advokat yang tersangkut kasus korupsi. “Karena yang namanya advokat ini kan wajib menjunjung tinggi kode etik profesi ya. Kalau sampai dia terindikasi memberikan sesuatu kepada pejabat negara, itu kan berarti dia melanggar sumpah profesinya sendiri,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Komentar serupa datang dari Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Luhut Pangaribuan, Junedi Sirait. Menurutnya, advokat harus menyadari betapa pentingnya fungsi dari profesi advokat yang merupakan profesi mulia untuk dijaga oleh advokat itu sendiri.

“Jadi bukan semata-mata profesi advokat itu untuk mencari fee atau sejumlah uang untuk memperkaya diri saja. Bukan itu yang utama. Tetapi pelayanan bagaimana menjadi guardian of law. Menempatkan hukum pada garis yang sesungguhnya yaitu mejaga norma-norma keadilan,” ungkap Junedi.

Sayangnya, lanjut Junedi, dalam melaksanakan tugasnya banyak advokat yang mulai lupa diri. Mereka selalu bangga untuk memenangkan perkara dan ingin meningkatan keunggulan dalam menangani perkara sehingga lupa bahwa ada batasan yang sudah ditabrak dan menghalalkan segala cara.

Lebih lanjut Junedi berharap organisasi yang menaungi Awang tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum Awang. Menurutnya, jika memang ingin memastikan penegakan hukum yang baik, biarkan advokat-advokat yang membentuk tim atas nama solidaritas advokat lah yang mendampingi.

“Kalau kriminilasi terhadap advokat, saya setuju kita harus membela advokat itu sesuai dengan prinsip organisasi. Tapi kalau sudah tertangkap tangan? Saya pikir jangan lembaga yang maju. Cukup solidaritas sesama advokat. Kalau misalnya PERADI turun tangan, lalu di mana prinsip mereka menghormati pemberantasan korupsi?” tanya Junedi.

Jika memang PERADI hendak membantu anggotanya, kata Junedi, maka bantu lah anggota yang tersangkut dalam kriminalisasi seperti halnya kasus Rahmiaty Pane yang baru-baru ini ramai dibicarakan.

“Kemarin saya membaca surat terbuka anak seorang anggota PERADI (anak Rahmiaty, red). Nah seharusnya di situ PERADI benar-benar memberikan pertolongan kepada anggotanya. Tapi di mana PERADI? Akhirnya itu ditolong oleh individu advokat. Jadi terbalik kan? Di situ harusnya hadir PERADI, bukan di kasus suap ini,” tutup Junedi.
Tags:

Berita Terkait