Modus Penyalahgunaan Anggaran Dominasi Tren Korupsi 2015
Berita

Modus Penyalahgunaan Anggaran Dominasi Tren Korupsi 2015

Hasil analisis dan monitoring kinerja aparat penegak hukum dibantah oleh Bareskrim Polri dan Pidsus Kejagung.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil analisis dan monitoring kinerja aparat penegak hukum pada kasus korupsi yang telah diungkap ke publik di tingkat penyidikan. Berdasarkan pantauan ICW, tren penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2015 pada tingkat penyidikan menunjukkan masih banyaknya kasus ‘mangkrak’ yang mestinya segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum masih memiliki banyak tunggakan kasus korupsi yang harus dinaikkan statusnya dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah saat membacakan hasil kajian ICW di Akmani Hotel Jakarta, Rabu (24/2).

Berdasarkan data ICW, tercatat ada total 550 kasus korupsi sepanjang tahun 2015. Jika dirinci, pada semester I ada sekitar 308 kasus baru yang masuk pada tahap penyidikan. Sementara, pada semester II ada 242 kasus baru yang masuk pada tahap penyidikan. Sementara itu, total 369 kasus (67,4%) ditangani oleh Kejaksaan Agung, lalu Kepolisian RI menangani total 151 kasus (27%), sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sebanyak 30 kasus (5%).

“Dari total 1.179 kasus yang mangkrak semester I 2015 berkurang menjadi 652 kasus pada semester II 2015 (55,3%),” sambungnya.

Selain itu, dari kasus korupsi yang berhasil dipantau ICW dan sejumlah organisasi civil society (CSO) daerah serta ditambah dengan data baik yang berasal dari website resmi institusi penegak hukum maupun media masa menunjukkan total jumlah tersangka kasus korupsi mengalami penurunan dari 1.335 pada 2014 menjadi 1.124 pada 2015.

Sehingga, otomatis penurunan jumlah tersangka kasus korupsi tahun 2015 berbanding lurus dengan penurunan total nilai kerugian negara tahun 2015 sebesar Rp3,107 miliar rupiah. Sebaliknya, justru nilai suap tahun 2015 mengalami kenaikan yang cukup tinggi mencapai Rp450,5 miliar rupiah dari tahun sebelumnya yang hanya Rp74,4 miliar.  

Lebih lanjut, temuan ICW lainnya yakni modus yang paling banyak digunakan pada kasus korupsi sepanjang 2015 adalah penyalahgunaan anggaran. Temuan ini, lanjut Wana, sejalan juga dengan fakta yang ditemukan bahwa aktor yang paling banyak ditindak sepanjang tahun 2015 juga merupakan pejabat atau pegawai pemerintah daerah (Pemda) atau kementerian. Dan sektor terbanyak yang masuk pada tahap penyidikan tahun 2015 adalah sektor keuangan daerah.

Paling tidak ICW mencatat ada 134 kasus penyalahgunaan anggaran dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp803,3 miliar. Sedangkan total pejabat atau pegawai pemda atau kementerian yang ditindak oleh penegak hukum sebanyak 379 orang. Untuk total kerugian keuangan negara di sektor keuangan daerah pada 105 kasus mencapai Rp385,5 miliar.

“Salah satu kasus yang terjadi adalah korupsi dana bansos Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh yang merugikan negara sekitar Rp29 miliar,” tutup Wana.

Dibantah
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes (Pol) Erwanto Kurniadi membantah akurasi data terutama terkait dengan total jumlah perkara yang ditangani oleh Kepolisian RI. Ia menduga hal ini bermula karena perbedaan persepsi antara ICW dan aparat penegak hukum.

“Makanya pasti saya bantah karena datanya tidak seperti itu, pasti lebih (besar jumlahnya, red). Logikanya, tiap tahun kita dapet target dan kita tidak pernah menyelesaikan perkara di bawah target yang ditetapkan Bappenas dan melaporkan ke UKP4 dan Bappenas,” kata Erwanto.

Dikatakan Erwanto, aparat penegak hukum, terutama Kepolisian selama ini menghitung berdasarkan ‘perkara’ dan bukan berdasarkan ‘kasus’. Bedanya, jika menghitung berdasar perkara kasus korupsi sudah pasti banyak pihak yang terlibat paling tidak dalam hal penyertaan tindak pidana. Selain itu, terkait penanganan perkara yang ‘mangkrak’, ia menilai sejauh ini tidak pernah terjadi. Sebab, sistem yang diterapkan di Kepolisian selama ini adalah carry over.

“Tidak ada kasus korupsi yang sendiri. Kalau ICW menghitung ‘kasus’, kalau kami menghitung ‘perkara’. Ini sudah ngga match. Sehingga jumlahnya di kami bisa dua-tiga kali lebih banyak karena yang dihitung perkara,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Koordinator Bidang Penyidikan pada Pidsus Kejagung Adi Susanto. Menurutnya, Korps Adhyaksa juga menghitung berdasarkan jumlah berkas perkara atau jumlah tersangka dalam suatu kasus korupsi. Sementara, terkait dengan penanganan perkara yang ‘mangkrak’, Adi mengatakan memang ada sejumlah hambatan yang dihadapi oleh sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam melakukan penanganan perkara korupsi.

Kendala itu, lanjut Adi, umumnya seputar lamanya waktu menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Namun, Kejagung setiap tahunnya selalu mengevaluasi dan membantu mencarikan solusi atas hambatan yangn dihadapi dalam menangani perkara korupsi.

“Terjadi miss data. Kalau dari kita penghitungan itu perjumlah berkas dan tersangka maupun terdakwa. Kalau ICW perkualifiasi delik. Yang kami sebutkan per berkas atau jumlah tersangka,” kata Adi.

Ketua Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri secara singkat menanggapi bahwa ICW memang selama ini melakukan pendekatan ‘kasus’. Sebab, ketika menggunakan pendekatan ‘perkara’, ICW seringkali kesulitan dalam mengakses data yang dimiliki oleh masing-masing institusi penegak hukum. Selain itu, penelitian dilakukan sebatas data yang ada dalam website resmi institusi serta media masa yang diolah dengan metode tertentu.

“Sementara kita pakai kasus karena sulit akses pemberkasan dan tentu jumlahnya sedikit. Satu perkara memang bisa dua tiga orang. Kami berdasarkan apa yang diungkap ke publik dan kami hanya di tahap penyidikan saja. Ini sebenarnya hanya untuk ukur kinerja penyidikan,” pungkasnya. 
Tags:

Berita Terkait