Terbukti Cabuli Murid, MA Perberat Hukuman Dua Guru JIS
Berita

Terbukti Cabuli Murid, MA Perberat Hukuman Dua Guru JIS

Dari 10 tahun di tingkat pertama, menjadi 11 tahun di tingkat kasasi. Satu terpidana telah dieksekusi ke LP Cipinang, sedangkan satu lagi baru menyerahkan diri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Guru JIS Neil Bantleman (kiri) saat menjalani sidang perdana kasus pencabulan siswa JIS, di PN Jaksel, Selasa (2/11). Foto: RES
Guru JIS Neil Bantleman (kiri) saat menjalani sidang perdana kasus pencabulan siswa JIS, di PN Jaksel, Selasa (2/11). Foto: RES
Dua guru Jakarta International School (JIS), terpidana pencabulan muridnya, Neil Bentlemen dan Ferdinand Michael Tjiong resmi dieksekusi oleh Kejaksaan. Eksekusi dilakukan secara terpisah. Ferdinand dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dari rumahnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand harus langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. "Kamis dini hari, salah seorang terpidana sudah dieksekusi," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis (25/2).

Sedangkan terpidana Neil malam harinya menyerahkan diri kepada tim Kejari Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan diesksekusi. "Menyerahkan diri Neil Bentlemen," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta kepada Antara di Jakarta, Jumat (26/2) dinihari.

Eksekusi ini merupakan upaya lanjutan dari Kejari Jakarta Selatan setelah majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan memutus kedua guru JIS itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat. PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara asing tersebut.

Atas putusan di tingkat banding itu, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memperberat hukuman Ferdinand dan Neil dari putusan di PN Jakarta Selatan. Meski begitu, vonis MA ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Tim pengacara tiga korban mengapresiasi putusan hakim MA yang menghukum 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS terkait pelecehan seksual terhadap muridnya. "Saya apresiasi MA berani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada warga negara asing," kata pengacara tiga korban pelecehan seksual guru JIS, Johan Lee Chandra dari Kantor JLC & Associates Law Firm di Jakarta.

Johan menuturkan majelis hakim MA memiliki "nyali" untuk menghukum dua guru JIS itu. Menurutnya, putusan MA itu menunjukan semua orang yang terkait kasus pidana sama di depan hukum. Bagi ketiga keluarga korban, putusan MA merupakan akhir dari penantian panjang untuk mendapatkan keadilan di Indonesia. "Jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak lain," tutup Johan.
Tags:

Berita Terkait