Ini Profesi Baru Bagi Sarjana Hukum di Sektor Perbankan
Rechtschool

Ini Profesi Baru Bagi Sarjana Hukum di Sektor Perbankan

Bidang kepatuhan serta anti suap, korupsi dan pencucian uang merupakan peluang alternatif profesi hukum di sektor perbankan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, Anika Faisal, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Lingkar Inspirasi Kekerabatan dan Edukasi (LIKE) yang diselenggarakan ILNUI FHUI, di Jakarta, Jumat (26/2). Foto: RES
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, Anika Faisal, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Lingkar Inspirasi Kekerabatan dan Edukasi (LIKE) yang diselenggarakan ILNUI FHUI, di Jakarta, Jumat (26/2). Foto: RES
Industri perbankan merupakan salah satu motor utama pergerakan ekonomi di era modern. Tak heran, karir di dunia perbankan menjanjikan prospek yang cerah. Namun, kesempatan untuk berkarir di dunia perbankan tak hanya monopoli sarjana ekonomi. Seorang sarjana hukum jugaberpeluang untuk menggapai puncak karir di sektor ini.

Selama ini, ada beberapa posisi spesifik yang menjadi peluang untuk diisi oleh sarjana hukum di sektor perbankan. Sebut saja bidang litigasi dan industrial relation yang berkaitan dengan sengketa. Kini, ada profesi baru yang sangat menjanjikan bagi seorang sarjana hukum.

“Menurut saya, divisi kepatuhan merupakan bidang baru bagi sarjana hukum untuk mencapai puncak karir di dunia perbankan. Memang, divisi ini tidak hanya diisi oleh orang hukum, tetapi ada pula yang basisnya akuntansi dan bidang lain. Tetapi, menurut saya sarjana hukum punya kelebihan tersendiri untuk menjadi profesional di bidang kepatuhan,” ujar Anika Faisal, Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. kepada hukumonline, Jumat (26/2).

Anika menjelaskan mengapa ia menyebut bidang kepatuhan sebagai pilihan baru profesi hukum di sektor perbankan. Menurutnya, profesi ini baru ada sekitar lima belas tahun belakangan ini. Anika menuturkan, krisis moneter pada tahun 1998 lalu adalah tonggak kelahiran adanya profesi di bidang kepatuhan industri perbankan.

“Jadi profesi ini memang baru lahir setelah krisis moneter yang cukup dahsyat tahun 1998 lalu. Makanya ini adalah pilihan baru,” ujar Anika.

Sementara itu, dunia perbankan internasional sudah lebih dulu mengenal profesi kepatuhan. Hanya saja, kelahirannya pun tidak terpaut jauh. Menurut Rita Mirasari, Direktur Kepatuhan Hongkong & Shanghai Banking Corporation, bank internasional baru mengenal profesi ini sekitar tahun 1995.

Bank Indonesia kemudian secara resmi mengatur mengenai profesi kepatuhan pada tahun 1999 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/2/PBI/2011tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Umum.

Menurut PBI itu, tugas seorang Direktur Kepatuhan yang dibantu oleh timnya cukup substansial. Profesional yang bekerja di divisi kepatuhan harus berperan aktif dalam mengantisipasi dan memonitor kepatuhan (compliance) terhadap berbagai ketentuan dan peraturan. Hal ini sebagai upaya kehati-hatian agar aktivitas yang dijalankan oleh bank sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Istilahnya divisi kepatuhan dituntut untuk pre-emptive sekaligus waspada, karena tugasnya bukan lagi ex-post tetapi ex-ante, yaitu mengantisipasi implikasi dari aktivitas bank tidak melanggar,” tambah Anika.

Di dalam PBI tersebut, tugas yang dibebankan kepada seorang Direktur Kepatuhan beserta tim divisnya diatur secara eksplisit. Setidaknya ada tujuh tugas utama yang harus dilakuan menurut Pasal 10 PBI itu. Pertama, merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan bank. Kedua, mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh direksi. Ketiga, menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal bank.

Selain itu, divisi kepatuhan juga harus memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan ini, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Kemudian, meminimalkan risiko kepatuhan bank. Selanjutnya, melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan keputusan yang diambil pimpinan tidak menyimpang dari ketentuanyang berlaku.

Kini, menurut Rita selain kepatuhan terhadap aturan perbankan internasional juga mengusung konsep baru mengenai suap dan korupsi, termasuk pencucian uang. Rita menuturkan, sejak peristiwa serangan teror di manara WTC Amerika Serikat tahun 2001 lalu kini ada lagi peluang profesi bagi sarjana hukum di sektor perbankan. Profesi tersebut adalah divisi anti suap, korupsi, dan pencucian uang.

“Menurut saya ini peluang baru juga untuk berkarir di sektor perbankan. Sejak peristiwa 9/11, perbankan internasional menaruh perhatian terhadap pencegahan pencucian uang terutama yang berindikasi pada pendanaan terorisme,” ungkap Rita.

Baik Rita maupun Anika menilai, latar belakang sebagai seorang sarjana hukum membawa keuntungan tersendiri untuk meniti karir di dunia perbankan. Keduanya mengaku, bekal kemampuan menganalisis dan bermain logika menjadi modal untuk mengejar pemahaman mengenai teknis dunia ekonomi dan bank. Dengan demikian, Rita dan Anika merasa tidak ada hambatan berarti berprofesi sebagai seorang bankir dengan gelar sarjana hukum.

Tags:

Berita Terkait