“Pada 2015, penjatuhan sanksi berat terhadap hakim mengalami penurunan. MKH menyidangkan 6hakim yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Tetapi, tahun 2014 menyidangkan 13 hakim,” kata dia.
Namun demikian, Hatta menyayangkan masih ada saja oknum aparat peradilan yang masih melanggar dan menyalahgunakan wewenang. “Saya tegaskan kembali, tidak ada toleransi bagi oknum yang menciderai upaya MA untuk mewujudkan badan peradilan yang agung,” kata dia mengingatkan.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2014, Badan Pengawasan MA telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 209 aparat pengadilan. Dari jumlah itu, 13 hakim telah dijatuhi sanksi disiplin melalui sidang MKH. Rinciannya, 6 hakim dijatuhi sanksi terkait tertib rumah tangga (selingkuh), 1 hakim terlibat kasus narkoba, 3 hakim terlibat kasus gratifikasi, dan 3 hakim bertindak indisipliner.
Ketua KY Aidul Fitriciada menilai semua capaian yang telah diraih MA selama 2015 secara umum cukup baik dari sisi profesionalisme hakim agung terutama menyangkut adanya tren penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun. Selain itu, adanya penurunan hakim yang dijatuhi sanksi berat sesuai catatan yang miliki KY.
Menurutnya, tinggi jumlah hakim yang melanggar kode etik dan perilaku menunjukan pengawasan MA dan KY juga cukup efektif. Namun, tingginya jumlah hakim yang melanggar diharapkan ke depan akan semakin berkurang.
“Ini juga menunjukkan penguatan kapasitas hakim perlu terus dilakukan dan bisa menekan jumlah hakim yang melakukan pelanggaran,” kata Aidul dalam kesempatan yang sama.
sejarah karena rasio produktivitas tertinggi dalam memutus perkara dan sisa perkara terendah selama berdirinya MA,” ujar Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, dalam sidang pleno istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2015 di Assembly Hall Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (01/3).
alam Laptah 2014, MA mencatat sisa perkara tahun 2014 dengan total beban perkara berjumlah 18.926 perkara. Rinciannya, sisa perkara tahun 2013 sebanyak 6.415 dan perkara yang diterima tahun 2014 sebanyak 12.511 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 14.501 perkara atau rasio penyelesaian sekitar 70,62 persen dan hanya menyisakan 4.425 perkara (23,38 persen).
di antaranya Ketua MK Arief Hidayat, Ketua KY Aidul Fitriciada, beberapa mantan hakim agung, dan para hakim agungdan hakim konstitusi serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan MA.
data rasio penyelesaian perkara selalu meningkat dari tahun ke tahun. Sebab, sejak tahun 2004 sisa perkara berjumlah 20.314 perkara, tetapi pada tahun 2015 hanya menyisakan 3.950 perkara. “Jadi, progress pengikisan perkara sejak 2014 hingga 2015 mengalami tren penurunan sisa perkara yang signifikan,” tegasnya.
berkomitmen dari tahun ke tahunakan terus mengatasi persoalan penumpukan perkara (case backlog) agar semakin berkurang. Hal ini tak lepas dari upaya MA terus-menerus melakukan pembaruan teknis dan sistem manajemen penanganan perkara. Misalnya, melakukan penguatan sistem-sistem kamar dan percepatan penyelesaian perkara dari setahun menjadi delapan bulan melalui SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014.
predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraihnya sejak tahun 2012dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Pada Agustus 2015, MA menerima penghargaan sebagai kementerian/lembaga dengan realisasi anggaran tertinggi dengan indikator kinerja terbaik. MA menempati urutan ke-4 dari 87 kementerian/lembaga dan mendapat nilai B dalam LAKIP 2015 oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
jumlah pengaduan yang masuk mengalami penurunan sebesar 31,52 persen. Namun, jumlah aparat pengadilan yang dijatuhi sanksi disiplin mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2014 yakni sebanyak 266 aparatur peradian yang didominasi hakim sebanyak 118 orang.