Ini 5 Aturan Perpajakan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Berita

Ini 5 Aturan Perpajakan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

Mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Dirjen Pajak.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: www.pajak.go.id
Foto: www.pajak.go.id
Bulan Maret dan April merupakan momentum pemenuhan kewajiban perpajakan. Baik wajib pajak pribadi maupun badan akan menyampaikan laporan pajak tahunan. Berkaitan dengan hal itu, tak ada salahnya mengulik beberapa aturan terbaru di sektor perpajakan. Berikut ini lima aturan pajak terbaru yang berhasil dihimpun hukumonline.

1. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016
Peraturan ini berisi ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2016.

Di dalam peraturan ini termuat ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT. Antara lain, cara penyampaian SPT, validasi nomor pokok wajib pajak, serta pembetulan. Selain itu, di dalam peraturan ini juga terlampir lengkap formulir-fomulir yang berkaitan dengan penyampaian SPT.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan kelima atas PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016.

Ada tiga pasal yang diubah ketentuannya. Pertama, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5). Selanjutnya adalah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4). Selain itu, ada pula penambahan ketentuan yang disisipkan menjadi Pasal 2 ayat (2a) dan Pasal 10B.

Ketentuan yang diubah menyangkut subjek pemungut pajak dan besarnya pungutan pajak. Sementara itu, ketentuan yang ditambahkan adalah aturan mengenai nilai ekspor yang menggunakan sistem free on board. Semua perubahan ketentuan dalam PPh barang impor ini mulai berlaku tanggal 3 April 2016 mendatang.

3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
Peraturan DJP ini memuat ketentuan tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa objek PBB di bidang pertambangan minerba meliputi offshore maupun onshore. Selain itu, diatur pula tubuh bumi yang menjadi objek PBB minerba baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi.

Selain subjek dan objek pajak, di dalam peraturan ini diatur pula bagaimana penghitungan besar NJOP tubuh bumi dan bangunan yang kena pajak dan besaran PBB yang harus dibayarkan. Ada pula ketentuan mengenai prosedur pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Ada beragam jenis formulir berkaitan dengan PBB minerba yang bisa didapatkan dari lampiran Peraturan DJP ini.

4. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur soal impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 9 November 2015 dan mulai berlaku terthitung sejak tanggal 9 Januari 2016 lalu. Terbitnya PP No. 81/2015ini sekaligus mencabut PP No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 12 Tahun 2001.

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai jenis barang yang mendapatkan pembebasan PPN serta bagaimana mekanisme menyangkut pembebasan tersebut. Ada dua jenis barang yang dibebaskan dari PPN. Pertama, barang yang dibebaskan atas impornya. Kedua, barang yang dibebaskan PPN atas penyerahannya.

Menurut Pasal 1 ayat (1), ada sepuluh jenis barang yang dibebaskan PPN atas impornya. Barang-barang itu meliputi mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak, ternak, bibit, pakan hewan, pakan ikan, bahan pakan, dan bahan baku kerajinan perak.

Sementara itu, barang yang dibebaskan PPN atas penyerahannya meliputi semua yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (1) ditambah beberapa jenis lainnya. Tambahan tersebut adalah satuan rumah susun sederhana dan listrik.

5. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015
Peraturan ini berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Ketentuan yang ada di dalam PP No. 74/2015 ini dibuat dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 16B ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah tiga kali menjadi UU No. 42 Tahun 2009. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2015 dan mulai berlaku sebulan kemudian.

Di dalam aturan ini disebutkan bahwa penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh badan usaha pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Menurut Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, ada dua jenis kapal yang mendapatkan pembebasan PPN. Pertama, kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia.

Kedua, kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia dan negara tempat kedudukan perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Tags:

Berita Terkait