Kejagung Seponering Perkara Samad-BW, KPK: Ini Menggembirakan!
Berita

Kejagung Seponering Perkara Samad-BW, KPK: Ini Menggembirakan!

"Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita."

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya men-seponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (biasa disebut deponering) kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjodjanto (BW). Upaya ini merupakan hak prerogatif Jaksa Agung yang diberikan Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Untuk itu, lanjut Prasetyo, kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.“Saya punya harapan bahwa dengan diputuskannya untuk mengesampingkan perkara saudara AS dan BW semua pihak dapat menerima dan memahami,” katanya, Kamis (3/3).

Ia berpandangan, pemberantasan korupsi merupakan kepentingan umum. Sementara bagi AS dan BW yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana memerlukan pembuktian.

"Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita", kata Prasetyo.

Menurutnya,sebelum memutuskan seponering, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta pertimbangan dari ketua Mahkamah Agung (MA), DPR RI dan Kapolri, tentang rencana ini. Saat itu Kejagung memperoleh beragam jawaban dan tanggapan dari masing-masing lembaga negara.

Ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak.Sementara dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun juga pimpinan DPR RI juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif.

“Di samping meminta pertimbangan pada pimpinan lembaga negara, Jaksa Agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar, aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat,” ujar Prasetyo.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik keputusan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung itu. Menurutnya, keputusan ini sekaligus memberikan sinyal bagi pimpinan KPK yang baru dua bulan menjabat untuk mengimplementasikan program penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019.

“Menggembirakan, supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasu lama yang semestinya tidak perlu terjadi. Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tipikor 2015-2019,” kata Agus.

Hal serupa juga diutarakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Menurutnya, keputusan Jaksa Agung Prasetyo itu ‘meringankan’ bagi kinerja KPK ke depan. Ia berharap, kerja sama antara KPK dengan Kejagung dan Kepolisian ke depannya juga semakin lebih baik lagi.

“Kami menghargai keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung. Kami berharap kerja sama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik ke depan. Kami di KPK juga akan lebh baik ke depan karena tidak ada lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu di KPK,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait