PN Sabang Sita Bank Aceh
Aktual

PN Sabang Sita Bank Aceh

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PN Sabang Sita Bank Aceh
Hukumonline
Pengadilan Negeri Sabang menyita bangunan Kantor Bank Aceh Cabang Sabang karena tidak membayar uang nasabah sebesar Rp3 miliar lebih.

Penyitaan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Sabang Haris Silaban di Kantor Bank Aceh di Jalan Perdagangan, Kota Sabang, Kamis.

Proses penyitaan disaksikan langsung Syarifah Nurhayati, nasabah yang uangnya tidak dikembalikan Bank Aceh setelah dibobol oknum karyawan bank milik pemerintah daerah tersebut.

Prosesi penyitaan dilakukan dengan menempel stiker besar bertuliskan "Bangunan ini disita oleh Pengadilan Negeri Sabang". Penyitaan sempat menarik perhatian masyarakat. Namun, penyitaan itu tidak mengganggu operasional bank tersebut.

Sebelum memasang stiker tanda penyitaan, juru sita Pengadilan Negeri Sabang membacakan penetapan ketua pengadilan dan berita acara eksekusi di ruang kerja kepala Bank Aceh Cabang Sabang.

Syamsul Rizal, kuasa hukum Syarifah Nurhayati, mengatakan penyitaan bangunan Kantor Bank Aceh Cabang Sabang merupakan kewenangan pihak pengadilan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya eksekusi penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sabang. Penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ungkap Syamsul Rizal.

Syamsul Rizal mengatakan, kliennya Syarifah Nurhayati menggugat Bank Aceh membayar uangnya yang disimpan di rekening bank tersebut sebesar Rp3 miliar lebih.

"Uang Rp3 miliar itu dibobol oknum karyawan dengan meniru tanda tangan klien kami. Si oknum tersebut kini dipenjara dan di persidangan mengakui perbuatannya," kata Syamsul Rizal.

Merasa dirugikan, sebut Syamsul Rizal, kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sabang. Kemudian, gugatan berlanjut di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan akhirnya berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Gugatan klien kami dimenangkan selalu majelis hakim, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, perkara ini inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Syamsul Rizal.

Syamsul Rizal menyebutkan, Pengadilan Negeri Sabang memutuskan Bank Aceh membayar uang Syarifah Nurhayati selaku penggugat sebesar Rp3 miliar lebih ditambah bunga enam persen per tahun sejak tahun 2009 hingga putusan dilaksanakan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Mahkamah Agung.

"Kami mengapresiasi penyitaan ini. Penyitaan ini merupakan langkah hukum untuk mendapatkan kembali uang klien kami. Setelah disita, bangun Kantor Bank Aceh bisa saja dilelang," kata Syamsul Rizal.

Sementara itu, Sekretaris Korporate Bank Aceh Amal Hasan mengatakan pihaknya menghormati dan menaati penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sabang.

"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Penyitaan ini berdasarkan putusan pengadilan dan kami menghargai ini," ungkap Amal Hasan.

Kendati sudah ada putusan Mahkamah Agung, kata dia, Bank Aceh melalui tim hukum mengajukan peninjauan kembali atau PK. Peninjauan kembali merupakan instrumen hukum yang harus dihormati.

"Sepanjang upaya hukum masih ada, kami akan melakukannya. Ini merupakan prosedur di setiap korporate, termasuk Bank Aceh. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk bersabar hingga hingga tidak ada upaya hukum lainnya," kata dia.

Amal Hasan menegaskan pihaknya akan menaati jika perkara ini sudah memiliki putusan hukum tetap termasuk putusan terhadap peninjauan kembali yang sudah diajukan.

"Terkait proses PK ini, kami sudah komunikasikan dengan pihak pengadilan. Dan yang perlu diketahui, Bank Aceh akan melaksanakan putusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Amal Hasan.
Tags: