Seponering Jangan Jadi Jalan Keluar yang Dipaksakan
Berita

Seponering Jangan Jadi Jalan Keluar yang Dipaksakan

Seponering jangan sampai mengganggu keadilan hukum dan menjadi yurisprudensi ke depannya.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Foto: www.dpr.go.id
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Foto: www.dpr.go.id
Menghentikan perkara di tingkat penuntutan merupakan hak prerogratif Jaksa Agung. Hal itu sesuai Pasal 35 huruf C UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, seponering –biasa dikenal deponering- merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, bukan berarti seponering menjadi jalan keluar yang dipaksakan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dalam siaran persnya, Jumat (4/3).

Pasal 16 menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Menurut Fadli, implementasi frasa ‘demi kepentingan umum’ dalam mengesampingkan perkara mesti menjadi dasar pertimbangan mendalam dan cermat. “Itu satu tarikan nafas. Tafsir frase ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi 'demi kepentingan umum',” ujarnya.

Ia berpendapat pertimbangan kepastian dan penegakan hukum mesti dipertimbangkan matang. Oleh sebab itulah pemberian seponering mesti dikaji hingga akhirnya menerbitkan seponering. Ia khawatir bila seponering dijadikan ‘jalan keluar yang dipaksakan’ menjadi berbahaya dalam sistem hukum di Indonesia. “Jangan jadi ‘jalan keluar yang dipaksakan’. Ini bahaya bagi sistem hukum dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpendapat, terhadap perkara yang dikesampingkan, namun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara tidak langsung diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan barang bukti yang cukup. Meski begitu, memang belum tentu dapat bersalah di meja hijau. Ia menilai dikesampingkannya perkara demi kepentingan umum bukan berarti kurangnya bukti, maupun landasan hukum yang kurang kuat. “Tetapi lebih pertimbangan demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung,” katanya.

Kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widojojanto misalnya, seponering bakal menjadi beban hukum dan moral bagi keduanya. Menurutnya, langkah tersebut tak menjadikan Abraham dan Bambang ‘bersih’ dari dugaan kesalahan. Sebaliknya, seponering akan melekat dan menjadi catatan sejarah bagi Abraham dan Bambang.

Alasan ‘demi kepentingan umum’ dalam perkara Abraham dan Bambang lantaran keduanya dinilai Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Namun bagi Fadli, alasan tersebut tak memiliki landasan kuat. Pasalnya, pemberantasan korupsi tidak bersandar pada orang perseorangan, namun lebih ke sistem.

“Apakah bila tidak diseponering perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah? Tentu tidak, karena pemberantasan korupsi tidak tergantung pada orang perorang tapi pada sistem. Toh keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK,” katanya.

Memperhatikan kepastian, keadilan dan beban hukum, seponering mesti dihindari. Ia berpendapat pengadilan sebagai pihak yang memproses peradilan bakal membuktikan bersalah tidaknya seseorang melakukan pidana. Orang yang perkaranya diputus pengadilan terbebas dari beban hukum dan adanya kepastian. “Hindari penggunaan seponering, kecuali memang betul-betul demi kepentingan umum. seponering jangan sampai mengganggu keadilan hukum dan menjadi yurisprudensi ke depannya” katanya.

Anggota Komisi III Risa Mariska menilai seponering yang diterbitkan Jaksa Agung menjadi pelajaran yang tidak baik dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya langkah deponering menunjukan Abraham dan Bambang tidak memiliki keberanian menghadapi kasus yang sedang dihadapinya. “Yang kemudian menggunakan kewenangan Jaksa Agung untuk meminta keputusan seponering. Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku dirinya tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara. Ia memutuskan mengenyampingkan perkara BW dan AS karena jika tidak diselesaikan akan mempengaruhi pemberantasan korupsi dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Prasetyo berpandangan, pemberantasan korupsi merupakan kepentingan umum. Sementara AS dan BW dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi. Ketika figur yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi itu menghadapi tuduhan tindak pidana, tentu memerlukan pembuktian.

Sebelum memutuskan seponering, Jaksa Agung telah meminta saran dan pendapat dari ketua Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Kapolri. Saat itu, Jaksa Agung memperoleh beragam jawaban dan tanggapan dari masing-masing lembaga negara. Pimpinan MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Jaksa Agung.

Berbeda dengan DPR. Prasetyo mengungkapkan, ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun pada akhirnya pimpinan DPR juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif. Selain itu, Prasetyo juga mencermati, mendengar aspirasi, dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.

Kapolri desak Jaksa Agung
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan pengesampingan perkara (seponering) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Jaksa Agung punya hak (me-seponering) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.

Menurutnya, dalam kasus AS dan BW, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap atau P21 yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, kasus tersebut semestinya dilanjutkan ke pengadilan. Dia khawatir jika tidak sampai pengadilan, kepastian hukum tidak terpenuhi dan rasa keadilan belum tercapai.

"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelaku," kata Badrodin.

Meski demikian, Badrodin mengakui bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan perkara. Untuk itu, ia meminta Jaksa Agung menjelaskan alasan me-seponering kasus dua mantan pimpinan KPK itu. "Ini (seponering) ada persyaratannya. Jaksa Agung harus mengatakan terkait kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," ujarnya.

Badrodin juga menegaskan, bahwa tidak ada kriminalisasi Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus AS dan BW. Menurutnya, kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik sesuai prosedur oleh penyidik Polri dan telah diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan juga sudah menyatakan berkas kasus lengkap atau P21 yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut. "Jangan menganggap polisi mengkriminalisasi (AS dan BW)," kata Badrodin.

Tags:

Berita Terkait