Hati-Hati! Mengirim Emoji Bisa Dipidana
Berita

Hati-Hati! Mengirim Emoji Bisa Dipidana

Emoji seperti pistol, bom, dan pisau, bisa diartikan sebagai bentuk ancaman.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: FEB
Ilustrasi: FEB
Seiring perkembangan zaman, komunikasi via teks tak lagi hanya berupa huruf dan tanda baca. Simbol kartun bergambar raut muka dan macam-macam bentuk lain yang dikenal dengan nama “emoji” menjadi salah satu sarana bagi orang-orang untuk mengekspresikan dirinya dalam sebuah pesan.

Tetapi hati-hati! Karena mengirim emoji, siapapun berpotensi dipidana. Sebuah kisah datang dari Virginia, Amerika Serikat. Dikutip dari The Washington Post, seorang siswi berusia 12 tahun, dituntut karena mengirim sebuah pesan dengan berbagai emoji yang disangka merupakan ancaman terhadap sekolahnya.

Isi pesan siswi tersebut seperti ini:

Killing (emoji pistol)

meet me in the library Tuesday
(temui aku di perpustakaan hari Selasa)

(emoji pistol, emoji pisau, emoji bom)

Setelah menemukan pesan ini, pihak sekolah, Lannier Middle School, mengeluarkan surat perintah pencarian oknum yang mengirimkan pesan tersebut. Terhitung sejak 14 Desember 2015, petugas sekolah yang bertanggung jawab mulai mewawancarai siswa satu persatu dan mengajukan permohonan pelacakan Internet Protocol (IP) Address pengirim pesan.

Dari pencarian tersebut ditemukan lah anak perempuan yang dimaksud. Kepada petugas yang berwajib anak ini mengaku bahwa dirinya yang mengirimkan pesan tersebut di instagram. Ia mengirimkan pesan yang disebut-sebut bernada ancaman itu dengan menggunakan nama teman sekolahnya.

Akhir Februari lalu, sang anak dijadwalkan untuk menjalani persidangan pertamanya di pengadilan. Hingga saat The Washington Post merilis berita ini, polisi masih belum menyampaikan apa motif pengiriman pesan itu. Namun, sang ibu mengatakan, apa yang dilakukan anaknya merupakan reaksi dari penindasan atau bully yang diterimanya.

“Putri saya adalah anak yang baik. Dan menurut saya kasus ini tidak perlu sampai ada penuntutan seperti ini,” ungkapnya kepada media.

Dalam artikel ABA Journal yang dilansir Senin, (29/2), belum dapat dipastikan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak prosesnya, sebab jalannya persidangan bersifat tertutup. Tetapi, menurut Wakil Direktur Klinik Hukum Siber pada Harvard Law School apabila memang kasus ini dilanjutkan, maka menjadi tugas hakim untuk mengidentifikasi apakah pesan berisi emoji pelaku termasuk ancaman yang dapat dipidana.

Isu serupa sebelumnya pernah terjadi di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Dewan juri di New York diminta untuk memutuskan apakah emoji bergambar pistol yang disejajarkan dengan emoji muka dengan tampilan ala polisibenar merupakan satu ancaman yang ditujukan kepada polisi. Pasalnya, pasca seorang laki-laki berusia 17 tahun mengirimkan pesan tersebut di facebook, para polisi khawatir atas keselamatan dirinya.

Sebelum kasus-kasus di atas muncul ke permukaan, ABA Journal pernah membuat artikel berjudul “Is Emoji Death Threat A Criminal Offense? Possibly, Law Prof Says”. Justin Patchin, seorang guru besar peradilan pidana dari University of Wisconcin, mengatakan perihal penegakan hukum terhadap orang yang mengirimkan emoji itu harus dilihat apakah ada orang tertentu yang merasa terancam karenanya.

“Intimidasi dan ancaman lewat emoji bisa dituntut pidana atas pelecehan atau penyerangan, terutama jika ada tindakan fisik selain ancaman. Atau dari pesan dengan emoji itu dapat dituntut juga dari segi pencemaran nama baik, yang itu bisa ditarik ke perdata,” Patchin menjelaskan.

Namun, dalam artikel pada awal Januari 2014 itu, Patchin berpendapat, kasus terkait pencemaran nama baik menggunakan emoji masih sebatas teori. “Tetapi ini masih berupa teori, karena sejauh ini pengadilan belum pernah mempublikasikan kasus terkait pencemaran nama baik atau ancaman yang dilontarkan dengan menggunakan emoji. Ya mungkin hanya masalah waktu,” prediksi Wakil Direktur Pusat Kajian Cyberbullying saat itu.
Tags:

Berita Terkait