Masyarakat Riau Gugat Presiden Terkait Bencana Asap
Aktual

Masyarakat Riau Gugat Presiden Terkait Bencana Asap

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Riau Gugat Presiden Terkait Bencana Asap
Hukumonline
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Pengajuan gugatan itu diwakili oleh sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Wahi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang didampingi 13 orang kuasa hukum.

"Ini adalah gugatan warga negara ke enam tergugat yakni Presiden, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPD dan Gubernur Riau," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan kepada Antara.

Menurut Riko, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah selama 60 hari kerja pemerintah yang disebutkan diatas tidak memberikan respon atas notifikasi gugatan CLS.

"Ini adalah bukti keseriusan untuk menagih janji pemerintah membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap," jelasnya.

Dari pantauan terlihat puluhan massa tersebut mengawali pengajuan gugatan dengan iringan budaya melayu, Kompang. Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut mereka sempat melakukan orasi terkait bencana kebakaran lahan dan hutan yang berakibat pada pencemaran udara kabut asap.

Terlihat tidak hanya kedua organisasi lingkungan tersebut yang turut serta mewakili masyarakat dalam pengajuan gugatan itu. Selain Walhi dan Jikalahari, turut terlihat perwakilan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Lembaga Adat Melayu Riau serta perwakilan masyarakat dari Rumah Budaya Sikukeluang.

Dalam orasinya, massa mengatakan bahwa masyarakat Riau terus menderita selama 18 tahun lamanya akibat bencana kabut asap yang menyebar secara masif.

Mereka mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas agar Riau terbebas dari bencana yang terus terjadi selama bertahun lamanya.

Sementara itu, Ketua kuasa hukum Gerakan Riau Melawan Asap, Suryadi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tuntutan dalam gugatan yang disampaikan. Diantaranya adalah menuntut agar pihak tergugat meminta maaf ke Rakyat Riau atas bencana asap yang terjadi selama belasan tahun tersebut.

"Selain itu, kita juga meminta agar hakim dapat memutuskan kepada pemerintah mengalokasikan dana penanganan Karlhaut, membentuk tim gabungan pencegah karlahut serta membuat regulasi dini pencegahan karlahut Riau," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, ia mengatakan belum menyampaikan gugatan kerugian materil. "Nanti gugatan materil akan kita ajukan melalui Class Action," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, sejumlah pihak yang tergabung dalam Gerakan Riau Melawan Asap masih menyusun draft serta menghitung kerugian materil tersebut.
Tags: