Seponering “Demi Kepentingan Umum”, Parameter yang Tak Jelas
Fokus

Seponering “Demi Kepentingan Umum”, Parameter yang Tak Jelas

Perlu dibuat Peraturan Pemerintah mengenai teknis penggunaan kewenangan seponering.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Awal Maret lalu, Jaksa Agung M Prasetyo mengenyampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dengan demikian, terhitung sudah empat mantan pimpinan KPK yang perkaranya dikesampingkan demi kepentingan umum, termasuk Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Sesuai Pasal 35 huruf c UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, seponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum (biasa disebut deponering) adalah kewenangan Jaksa Agung. Namun, bagaimana sebenarnya parameter frasa “demi kepentingan umum” dalam penggunaan kewenangan seponering?

Apabila menilik penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan/atau kepentingan masyarakat luas. Walau begitu, belum ditemukan ketentuan lanjutan mengenai parameter atau ukuran yang jelas dari frasa “kepentingan umum” dalam seponering.

Penjelasan Pasal 35 huruf c hanya menentukan, pengenyampingan perkara sebagaimana dimaksud itu merupakan pelaksanaan azas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Adapun kewenangan Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum ini, setidaknya telah muncul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.24 Tahun 1960 tentang Pengusuan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, khusus untuk tindak pidana korupsi.

Pasal 4 Perppu No.24 Tahun 1960 mengatur, jaksa hanya diperbolehkan mengenyampingkan perkara korupsi jika ada perintah dari Jaksa Agung. Penegasan wewenang Jaksa Agung ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan penyimpangan jaksa di daerah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Belum ada frasa “kepentingan umum” dalam penggunaan kewenangan seponering Jaksa Agung hingga muncul lah UU No.15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan. Pasal 8 UU No.15 Tahun 1961 mengatur, Jaksa Agung dapat mengenyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum.

Frasa “demi kepentingan umum” ini muncul lagi dalam pengganti UU No.15 Tahun 1961, yaitu dalam Pasal 32 huruf c UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan. Dimana, dalam penjelasannya, yang dimaksud “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara, dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Bunyi penjelasan Pasal 32 huruf c UU No.5 Tahun 1991 ini sama dengan penjelasan Pasal 35 huruf c UU No.16 Tahun 2004, tetapi ada tambahan, “Sesuai dengan sifat dan bobot perkara yang dikesampingkan tersebut, Jaksa Agung dapat melaporkan terlebih dahulu rencana penyampingan pekara kepada Presiden untuk mendapat petunjuk”.

Kendati demikian, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, meski UU Kejaksaan memberikan instrumen dan definisi “kepentingan umum” hingga kini belum ditemukan aturan lanjutan mengenai parameter “demi kepentingan umum” dalam penggunaan kewenangan seponering Jaksa Agung.

“Semestinya, jika Jaksa Agung diberikan kewenangan berdasarkan UU Kejaksaan, wewenang itu harus ada parameter penggunaannya. Seperti penyidik Kepolisian. Dia diberi ancer-ancer, kalau menangkap orang atau menetapkan tersangka, ini lho standard operating procedure (SOP) nya,” katanya kepada hukumonline.

Berbeda dengan seponering. Mudzakkir menjelaskan, sampai hari ini belum ada SOP yang mengatur penggunaan kewenangan pengenyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung. Oleh karena itu, Jaksa Agung harus berhati-hati dalam mengeluarkan seponering karena rentan penyalahgunaan wewenang.

Mudzakkir mencontohkan, dalam perkembangan terakhir, Jaksa Agung mengenyampingkan perkara Abraham dan Bambang demi kepentingan umum. Jaksa Agung beralasan kedua mantan pimpinan KPK tersebut dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau itu demi kepentingan negara dan masyarakat luas, artinya aparat penegak hukum dikesampingkan perkaranya semua dong. Berarti seluruh aktivis anti korupsi kebal hukum dong. Siapa diantaranya? Ya penyidik, jaksa, komisioner KPK, penyidik kejaksaan, kepolisian, termasuk juga Jaksa Agung bisa kebal hukum,” ujarnya.

Mudzakkir menganggap itu sebagai akibat tidak adanya parameter yang jelas dalam penggunaan kewenangan seponering. Ia membandingkan dengan perkara mantan Presiden Soeharto. Walau Soeharto memiliki jasa cukup besar terhadap bangsa Indonesia dibanding Abraham dan Bambang, Jaksa Agung tidak pernah mengeluarkan seponering.

Ketidakjelasan parameter “kepentingan umum” ini, menurut Mudzakkir, akan membangun atmosfer yang tidak baik dalam dunia penegakan hukum. Semestinya, DPR mengkaji ulang ketentuan seponering Jaksa Agung. Perlu juga dibuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis atau SOP penggunaan wewenang seponering.

Kalau pun Jaksa Agung ingin menggunakan kewenangan seponering, sesuai doktrin yang sedang dikembangkan Mudzakkir, harus ada tujuan hukum yang tercapai. “Nah, kalau (seponering Abraham dan Bambang) kan tidak jelas. Apa dengan mengenyampingkan perkara (Abraham dan Bambang) tujuan hukum tercapai?” ucapnya.

Sementara, Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana yang juga mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji berpendapat lain. Ia menilai pemberantasan korupsi merupakan salah satu kepentingan umum. Ia menganggap pemberantasan korupsi merupakan salah satu bentuk kepentingan bangsa dan negara.

“Pertama ada kepentingan negara dan bangsa yang lebih luas dibanding pengajuan AS-BW ke hadapan sidang, yaitu terganggunya program negara dalam pemberantasan korupsi. Kedua, yaitu membangun komunikasi kelembagaan penegak hukum bagi pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya yang justru menciptakan stigma kelembagaan penegak hukum,” tuturnya.

Pengenyampingan perkara di negara lain
Praktik pengenyampingan perkara berdasarkan azas oportunitas tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. Namun, Mudzakkir menyatakan, penggunaan wewenang pengenyampingan perkara di negara lain diatur sedemikian rupa, sehingga jelas apa saja yang menjadi parameternya.

“Dulu kami pernah mengundang ahli pidana dari Jepang. Di sana, ada kewenangan seperti itu, tetapi ada kejelasan objektif penggunaannya. Misalnya, dia telah berjasa terhadap negaranya, terus pahlawan negara itu mencopet. Dibandingkan dengan jasanya, kejahatannya tidak signifikan, sehingga tidak diproses,” terangnya.

Penggunaan azas oportunitas di negara lain ini juga beberapa kali dikemukakan Guru Besar Hukum Universitas Trisakti, Andi Hamzah. Dalam literaturnya, Andi menyebutkan di Jepang dan Belanda ada patokan untuk menerapkan azas tersebut. Seperti, menyangkut perkara kecil, lanjut usia, dan kerugian yang sudah diganti.

Kemudian, dalam Laporan Hasil Kerja Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pelaksanaan Azas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Tahun Anggaran 2006, Andi bersama timnya menuliskan, di Jerman, pengenyampingan perkara dilakukan dengan syarat dan tanpa syarat, serta harus meminta izin hakim karena Jerman menganut azas legalitas.

Sedangkan di Norwegia, masih dalam literatur yang sama, jaksa diberikan diskresi yang luas, bahkan diperbolehkan menjatuhkan hukuman di luar pengadilan. Pengenaan sanksi atau tindakan tersebut dikenal dengan sebutan patale unnlatese. Akan tetapi, untuk perkara-perkara yang lebih berat, mereka harus meminta persetujuan Jaksa Agung.

Di samping negara-negara itu, ada pula jaksa di Amerika Serikat yang tidak mengenal azas oportunitas, tetapi mengenal “plea bargain”. Jadi, jaksa dapat mengurangi tuntutan dengan adanya pengakuan terdakwa. Para jaksa di Amerika hampir otonom dalam melaksanakan wewenang diskresi sejak awal penyidikan hingga pasca persidangan.

Para jaksa di Amerika dapat menghentikan penuntutan atau berkompromi (plea bargaining). Terdakwa dapat mengaku bersalah sebelum persidangan di mulai. Jika jaksa setuju, maka dia dapat mengurangi dakwaan atau memberi rekomendasi kepada pengadilan agar menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

“Dengan demikian di beberapa negara yang menganut azas oportunitas telah berkembang pengertian penyampingan perkara, tidak hanya berdasar atas alasan kepentingan umum. Namun, atas pertimbangan yang bervariasi dalam rangka diskresi penuntutan,” tulis Andi dalam laporannya.

Tags:

Berita Terkait