Cegah Ekspor Kayu Ilegal, FWI Minta Permendag 89/2015 Dicabut
Aktual

Cegah Ekspor Kayu Ilegal, FWI Minta Permendag 89/2015 Dicabut

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Cegah Ekspor Kayu Ilegal, FWI Minta Permendag 89/2015 Dicabut
Hukumonline
Forest Watch Indonesia (FWI) meminta pemerintah mencabut Permendag No 89/2015, karena bisa membuat ekspor kayu ilegal semakin leluasa.

"Peraturan Menteri Perdagangan No 89/2015 telah dieksploitasi oleh sejumlah pengusaha kayu yang mengatasnamakan industri kecil dan menengah, secara signifikan telah melemahkan verifikasi legalitas kayu," kata Direktur FWI, Christian Purba di Jakarta, Jumat.

Permendag no 89 mengeluarkan 15 jenis produk kayu dari kelompok mebel dan perabotan dari aturan yang wajib mengikuti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Peraturan ini menghilangkan kewajiban perusahaan untuk terdata dalam Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK), padahal sebelumnya syarat menjadi eksportir.

"Sekarang hanya dengan Deklarasi Ekspor (DE), semua bisa diakali," katanya.

Investigasi juga telah dilakukan, Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Muhammad Kosar mengemukakan bahwa sejumlah pelanggaran terjadi besar-besaran pada tahun 2015.

Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan bahwa lebih dari 50 persen administratif ekspor kayu dari Indonesia berkategori ilegal.

Dari lima perusahaan teratas dari kategori aktivitas ekspor terbanyak, pada tahun 2015 sudah terdata sebanyak 532.790.000.000 dolar Amerika, lebih dari separuhnya tidak memiliki sertifikasi resmi.

Beberapa perusahaan yang teridentifikasi melakukan berbagai pelanggan ini adalah CV V&V Logistic, CV Greenwood International, CV Rejeki Tirta Waskitha, dan CV Devi Fortuna. Perusahaan tersebut sering mengekspor ke negara Amerika.

Ia juga menganggap Deklarasi Ekspor (DE) menjadi celah bagi para perusahaan untuk 'mengakali' aturan agar lebih mempermudah administratif. Seperti legalitas yang hanya diganti dengan dokumen ekspor biasa, padahal negara yang dituju juga mengetahui bahwa kayu tersebut tidak bersertifikat, namun dengan adanya izin DE hal itu dianggap diperbolehkan.
Tags: