Ini Poin Penting yang Diatur dalam UU Penyandang Disabilitas
Berita

Ini Poin Penting yang Diatur dalam UU Penyandang Disabilitas

Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Ada kabar baik dari parlemen bagi penyadang disabilitas. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna, Kamis (17/3) sore kemarin. Berbagai hak dan perlindungan terhadap penyadang disabilitas diatur gamblang. Persamaan hak yang diperoleh penyandang disabilitas dengan mereka yang memiliki kondisi normal. Setidaknya, dengan UU tersebut penyadang disabilitas memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.

Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay berpandangan, keberadaan UU Penyandang Disabilitas amat diperlukan dalam memberikan hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Persamaan hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Sedangkan persamaan hak penyadang disabilitas dengan manusia normal umumnya diatur gamblang dalam UU Penyandang Disabilitas.

“Penyadang disabilitas punya potensi besar menyumbangkan kontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Faktanya, penyadang disabilitas dalam kancah olahraga internasional kerap menyabet beragam medali dan prestasi gemilang.  Penyadang disabilitas memang mengalami peningkatan, namun mesti diimbangi dengan keberadaan lembaga yang menangani penyadang disabilitas. Regulasi yang mengatur penyadang disabilitas sebelumnya sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Misalnya, UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Paradigma UU Penyadang Disabilitas sesuai konstitusi, yakni pemenuhan dan persamaan hak setiap warga negara.

Hak penyadang disabilitas diatur Bab III. Sebanyak 22 pasal mengatur berbagai hak penyadang disabilitas mulai Pasal 5 hingga Pasal 27. Mulai hak hidup, pendidikan, hingga bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekspolitasi. Sementara perindungan wajib diberikan dan dijamin pemerintah pusat dan daerah terhadap mereka penyadang disabilitas. Pemerintah pusat dan daerah pun wajib menyediakan bantuan hukum khusus bagi penyadang disabilitas dalam setiap pemeriksaan di setiap lembaga penegak hukum. Mulai keperdataan dana atau pidana seusai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memberikan akses setara terhadap penyandang disabilitas di instansi negara. Misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerjanya. Begitu pula perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyadang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawainya. Menurut Saleh, upah yang diberikan pemberi kerja kepada penyandang disabilitas sama nilainya dengan tenaga kerja yang bukan disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggungjawab yang sama

Poin penting lainnya, pemberian insentif terhadap perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses penyandang disabilitas. Tata cara pemberian insentif diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Terkait jenis insentif dapat berupa kemudahan perizinan usaha, pemberian modal, bahkan mungkin keringanan nilai pembayaran pajak.

Selain itu, pemerintah awalnya tak setuju dengan pembentukan sebuah komisi. Alasannya, akan membebani beban APBN. Namun dengan berbagai argumentasi berdasarkan fakta di lapangan, akhirnya pembentukan sebuah komisi disepakati dengan nama Komisi Disabilitas Nasional (KDN). Saleh berharap dengan disahkannya RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU, setidaknya dapat menjadikan penyadang disabilitas lebih sejahtera dan mandiri. “Pemerintah diharapkan segera menyusun aturan turunan agar UU ini berjalan efektif,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Menteri Sosial Khofifa Indar Parawansa sedinya memberikan sambutan atas disahkannya RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU. Namun hingga waktu yang ditentukan, Khofifah tak juga menampakan dirinya lantaran terambat. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Menkeu Bambang Brodjonegoro mewakili pemerintah memberikan pandangannya.

Menurut Bambang, RUU Penyandang Disabilitas ditujukan bagi pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas. Mulai hak hidup, stigma, kesehatan, politik, pendidikan, keagamaan, kebudayaan, pelayanan publik, rehabilitasi, hidup secara mandiri, aman dari tindakan diskriminasi hingga kebebasan berekspresi.

“Dengan ini kami mewakili presiden memberikan persetujuan terhadap RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait