Belasan Ribu TKA Jadi Peserta BPJS
Berita

Belasan Ribu TKA Jadi Peserta BPJS

Pemerintah terus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran dijadikan peserta jaminan sosial. Ketentuan ini juga berlaku kepada Tenaga Kerja Asing (TKA), yakni warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

Ketentuan yang mengamanatkan pekerja dan telah membayar iuran menjadi peserta jaminan sosial termuat dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bagaimana realisasi kepesertaan jaminan sosial untuk TKA?

Belasan ribu TKA sudah menjadi peserta jaminan sosial. Kemenaker mencatat BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19.275.061 peserta aktif dan TKA yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang. Data yang dihimpun hukumonline menunjukkan jumlah TKA peserta BPJS Kesehatan per 11 Maret 2016 sebanyak 15.340 orang.

Masalah ini sempat disinggung Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, saat menerima kunjungan Dewan Pengawas BPJS di kantornya, Senin (14/3). “Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS,” tegas Hanif.

Hanif mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk segera mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS. Untuk mendukung terlaksananya amanat UU SJSN dan BPJS itu Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2015 dan No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Selain itu Hanif menyebut Kementerian yang dipimpinnya terus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan serta pelayanan agar optimal. Misalnya, melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan sekaligus mendata jumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut. “Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini,” ujar Hanif.

Upaya mendorong kepesertaan itu juga dilakukan lewat MoU antara Kemenaker dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama itu ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja di seluruh daerah. Peningkatan kepesertaan itu termasuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan TKA.

Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai adanya ketentuan yang mewajibkan TKA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia untuk menjadi peserta BPJS sangat baik. Terutama BPJS Kesehatan karena mendorong terwujudnya gotong royong sehingga berdampak pada peningkatan iuran.

“Permasalahan yang muncul di lapangan berkaitan dengan penegakan hukum untuk mewajibkan TKA jadi peserta BPJS,” kata Timboel di Jakarta, Jumat (18/3).

Timboel mengingatkan agar Pemerintah cermat mengawasi TKA yang berpotensi dipekerjakan kurang dari 6 bulan kemudian dipulangkan. Namun, pada bulan berikutnya TKA yang bersangkutan bekerja lagi di Indonesia. Bagi Timboel itu celah bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan TKA jadi peserta BPJS.

Timboel berpendapat ketentuan yang mengatur kewajiban TKA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia untuk jadi peserta BPJS itu masih perdebatan. Apakah jangka waktu 6 bulan itu sifatnya terus-menerus atau tidak. “Ini yang perlu dikritisi oleh pemerintah untuk mengaturnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait