Anggota Dewan Dukung Penegak hukum Proses Kasus Zaskia Gotik
Berita

Anggota Dewan Dukung Penegak hukum Proses Kasus Zaskia Gotik

Sebagai bentuk pembelajaran hukum agar tak terjadi di kemudian hari ketika tampil di depan umum.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Zaskia Gotik saat tampil dalam acara musik salah satu stasiun televisi swasta. Foto: Youtube
Zaskia Gotik saat tampil dalam acara musik salah satu stasiun televisi swasta. Foto: Youtube
Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terhadap penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Dukungan pun datang dari anggota dewan di parlemen agar Zaskia diproses secara hukum sehingga menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpandangan, penghinaan terhadap lambang negara layak diberikan hukuman berat. Pasalnya diatur dalam perundangan yang berlaku yakni UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. “Siapa pun, bahkan saya kalau melecehkan pasti akan dituntut dengan hukuman yang berat,” ujarnya di Gedung DPR beberapa hari lalu.

Anggota Komisi I Arief Suditomo mengamini pandangan Agus Hermanto. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pihak yang menghina lambang negara mesti diproses hukum. Tujuannya, untuk membuktikan benar tidaknya tudingan dugaan penghinaan tersebut. “Diproses saja berdasarkan hukum yang berlaku kalau itu memang delik biasa, ya proses. Kalau delik aduan, proses,” ujarnya, Jumat (18/3).

Penegakan hukum tak boleh tebang pilih. Apalagi laporan dari pelapor telah masuk ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan penghinaan terhadap lambang negara mesti dilakukan, termasuk terhadap Zaskia Gotik. Sebab dengan begitu, ke depan diharapkan artis tak sembarang berucap dengan dalih ‘menghibur’ pemirsa televisi.

Politisi Partai Hanura itu berpandangan artis-artis perlu pula berikan pemahaman menghibur dengan edukatif. Sementara, mendidik artis pun dapat dengan berbagai cara. Nah, dengan penegakan hukum, menurut mantan pembaca berita di sebuah televisi swasta itu menjadi cara yang tepat.

“Karena artis-artisnya juga harus dididik. Kadang-kadang dididik dengan berbagai macam cara tentunya. Mungkin dengan penegakan hukum ini merupakan salah satu proses pendidikan yang paling pas juga buat mereka,” ujarnya.

Pasal 57 huruf  (a)  UU 24/2009 menyebutkan, “Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara”.  

Sedangkan Pasal 68 menyebutkan, “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Sebelumnya, Kepala Unit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Nico Setiawan mengakua tengah menyelidiki laporan LSM KPK. Menurut Nico, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lantaran adanya keluhan masyarakat terkait dengan penghinaan terhadap lambang negara.

Penyidik pun meminta keterangan dari Ketua Umum LSM KPK Muhammad Firdaus sebagai saksi pelapor. Firdaus mengantongi surat laporan bernomor : LP/1275/III/2016/PMJ/ Ditreskrimsus. Dengan tuduhan terlapor melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kasus bermula, sejumlah artis termasuk Zaskia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3). Saat itu, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila. Namun, penyanyi dangdut itu menjawab tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek ‘nungging’.
Tags:

Berita Terkait