Dua Hal Penting dalam Tahap Pencalonan Pilkada
Utama

Dua Hal Penting dalam Tahap Pencalonan Pilkada

Gara-gara kasus narkotika dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, KPU berniat memperketat syarat calon kepala daerah. Meminta masukan IDI, BNN, dan KPK.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Rapat koordinasi yang digelar KPU bersama dengan KPK, BNN, dan IDI di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3). Foto: RES
Rapat koordinasi yang digelar KPU bersama dengan KPK, BNN, dan IDI di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3). Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mulai menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2017 yang rencananya akan diselenggarakan di 101 daerah terdiri dari 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik, KPU mempersiapkan regulasi yang memadai.

Salah satu hal krusial menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, adalah tahap pencalonan. Pelaksanaan Pilkada 2015 dijadikan ‘cermin’ untuk memperbaiki persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan Pilkada 2017.

Ada dua hal penting yang disorot Husni Kamil Manik. Pertama, mengenai pemeriksaan kesehatan karena salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh calon yakni bersih dari narkotika. Pilkada serentak 2015 ditemukan ada daerah yang calonnya positif narkotika. Tapi pihak calon tidak percaya dengan hasil pemeriksaan itu sampai diperiksa ulang baik oleh RS dan Badan Narkotika Nasional (BNN), hasilnya pun tetap menunjukan positif. Ada pula calon yang telah terpilih menjadi bupati kemudian ditangkap BNN karena tersangkut kasus narkotika. Mengacu fakta itu Husni berharap ada masukan dari pihak terkait, khususnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BNN kepada KPU.

Kedua, para calon harus melaporkan harta kekayaan pribadi. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf i Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Pada pelaksanaan Pilkada 2015 ada dua daerah yang calonnya tidak memenuhi syarat ini. Calon mengklaim telah memberikan LHKPN kepada KPK, tapi kemudian dibantah KPK.

Komisioner KPU, Ida Budiarti, berharap ke depan hasil pemeriksaan kesehatan bisa dinyatakan secara jelas dan tegas guna mencegah potensi sengketa antara calon dengan penyelenggara. Ia menemukan ada perbedaan hasil pemeriksaan narkotika, hasil pertama menyebut lugas apakah positif atau negatif. Sementara ada hasil lain yang hanya menyebut mengandung methamphetamine (sabu).

Guna menutup celah sengketa, Ida mengusulkan agar IDI sebagai organisasi profesi kedokteran memberi arahan yang tegas kepada seluruh dokter agar penyampaian hasil tes narkotika disampaikan secara tegas dan jelas. “Agar tidak mengundang tafsir macam-macam hasil tes itu harus jelas positif atau negatif,” usulnya.

Ketum PB IDI, Daeng M Faqih, menjelaskan panduan pemeriksaan kesehatan secara teknis untuk Pilkada 2015 sudah disebarkan IDI ke berbagai daerah. Praktiknya, ada daerah yang bekerjasama penuh dengan IDI sampai pemilihan RS untuk melaksanakan tes narkotika. Ada pula daerah yang meminta IDI hanya mengawal standar yang digunakan untuk pelaksanaan pemeriksaan narkotika.

Menurut Daeng, tes narkotika yang berlaku untuk pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 diatur terpisah dengan tes kesehatan jasmani-rohani. Sedangkan pada Pilkada 2015 menjadi satu antara pemeriksaan jasmani-rohani dan narkotika. Ia menyerahkan kepada KPU sebagai penyelenggara bagaimana tes narkotika untuk Pilkada 2017 apakah digelar terpisah dengan pemeriksaan kesehatan jasmani-rohani atau digabung.

Secara teknis Daeng menjelaskan pemeriksaan narkotika bisa dilakukan lewat beberapa cara seperti tes urine dan darah. Namun, pemeriksaan urine dan darah ada kelemahannya, karena pengguna narkotika yang berhenti dua pekan sebelum tes dilakukan maka hasil pemeriksaannya akan negatif. “Kita perlu mendiskusikan metode apa yang terbaik untuk metode pemeriksaan narkotika selain tes urine dan darah,” urainya.

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Shinta Simanjuntak, mengusulkan agar pemeriksaan narkotika yang digunakan yakni tes rambut. Ia mengklaim hasilnya lebih baik daripada tes urine atau darah. BNN pusat di Jakarta punya alat yang memadai untuk melakukan pemeriksaan narkotika dengan cara mengambil contoh rambut.

Shinta mengatakan BNN siap untuk melakukan pemeriksaan narkotika terhadap ratusan calon peserta Pilkada. Mengingat alat untuk tes itu hanya ada di kantor BNN di Jakarta, perlu diatur bagaimana teknis pemeriksaannya, terutama membawa peserta dari daerah ke Jakarta. “Untuk pemeriksaan narkotika terhadap para calon kami menyarankan agar menggunakan tes rambut,” paparnya.

Terkait LHKPN, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menegaskan KPK akan memberikan surat tanda terima bagi setiap orang yang menyampaikan LHKPN. Jika terjadi sengketa antara para calon dengan penyelenggara terkait LHKPN, misalnya calon mengklaim telah melaporkan LHKPN, maka KPU bisa meminta keterangan KPK.

Bagi yang kesulitan mengisi LHKPN, Laode mengatakan KPK siap membantu. Ia memantau banyak orang yang merasa LHKPN berbelit dan sulit. Menurutnya jika asal usul harta kekayaan pribadi bisa ditelusuri dan jelas maka melaporkan LHKPN tidak sulit. “KPK bersedia memberi bimbingan teknis atau coaching jika diperlukan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait