Hakim Tolak Permohonan Praperadilan SKP2 AS, BW, dan Novel
Berita

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan SKP2 AS, BW, dan Novel

Karena Abraham Samad dan Bambang Widjjanto bukan SKP2 melainkan seponering. Sedangkan permohonan praperadilan Novel lebih dahulu dari dikeluarkannya SKP2.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Hakim Tunggal Sutiyono memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh OC Kaligis dan Suryadharma Ali atas SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) atas mantan pimpinan KPK Bambang Widjojonto, Abraham Samad, dan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Hakim, objek yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai karena yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung bukanlah SKP2 melainkan seponering.

"Menimbang bahwa Jaksa Agung bukan mengeluarkan SKP2 terhadap AS dan BW, melainkan seponering. Sedangkan permohonan praperadilan yang dilakukan terhadap Novel diajukan 19 Februari 2016, sedangkan SKP2 baru dikeluarkan pada 23 Februari 2016. Sehingga permohonan praperadilan Novel mendahului objeknya. Juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Hakim memutuskan tidak menerima permohonan pemohon dan membebankan biaya nihil," ujar Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Hakim juga beranggapan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing terhadap permohonan tersebut. Hal tersebut dikarenakan OCK maupun SDA tidak berhubungan langsung dengan objek praperadilan. "Pemohon tidak memiliki legal standing seperti yang terdapat dalam Pasal 80 KUHAP," jelasnya.

Desyana, Kuasa Hukum Pemohon merasa kecewa dengan putusan tersebut. Dirinya juga mengaku akan mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan.

"Kalau dari para pemohon pastinya kecewa dan kita sudah menduga tidak dapat diterima. Kita akan ajukan banding. Kita akan tempuh upaya hukum apa saja yang bisa kita tempuh demi penegakan keadilan. Mestinya dengan menjadi KPK ini tidak menjadikan orang kebal hukum. Kepentingan umum mana yang dilanggar?," ujarnya seusai persidangan.

Sedangkan mengenai perhomonan atas SKP2 Novel yang lebih dahulu dari keluarnya SKP2 tersebut, dia mengaku OCK sudah menduga bahwa akan dilakukan penghentian penuntutan. "Bukan menduga kita tapi faktanya kan ada surat seponering itu, SKP2nya ternyata ada. Bukan menurut pak Kaligis akan diseponering, faktanya benar diseponering. Jangan didiamin," paparnya.

Desyana mengaku bahwa pihaknya mengajukan permohonan atas seponering AS dan BW, sedangkan hakim dalam putusannya menyatakan bahwa pemohon mengajukan permohonan atas SKP2. Menurutnya, seponering yang dilakukan Jaksa Agung tidak memenuhi unsur kepentingan umum.

"Ya mengenai seponering untuk kepentingan umum. Kepentingan umum mana yang dilanggar kan? Tidak ada. Seseorang yang menjabat sebagai pejabat KPK bukan berarti dia kebal hukum. Seharusnya perkara ini bukan diseponering, begitu juga dengan Novel bukan di SKP2 karena alasan penuntutan tidak bisa lewat dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Diatur jelas di sana penghentian pentututan hanya diperbolehkan atas syarat-syarat di Pasal 140 itu jo 148 KUHAP. Selama ini tidak jelas SKP2 karena apa? SKP2 perkara novel itu sudah dilimpahkan, malah oleh pengadilan sudah ada perkara sudah ada majelis seharusnya tidak di SKP2 lagi," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan seponering (pembekuan/ pemberhentian perkara) kasus yang menjerat mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Sedangman dalam perkara Novel, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan penuntutan kasus. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang telah diterbitkan oleh Kejari Bengkulu.

Tags:

Berita Terkait