Ikatan Notaris Indonesia Siap Antisipasi Sengketa Kongres
Berita

Ikatan Notaris Indonesia Siap Antisipasi Sengketa Kongres

Mahkamah Perkumpulan dibentuk untuk mencegah perpecahan organisasi.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Kurang dari sebulan lagi, Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan menyelenggarakan kongres ke-22. Salah satu agenda dalam kongres itu adalah pemilihan Ketua Umum INI periode 2016-2019. Hiruk pikuk menjelang perhelatan akbar yang akan digelar di Palembang, Sumatera Selatan pada 19-21 Mei 2016 mendatang pun semakin bergaung.

Menjelang gelaran kongres tersebut, INI pun tak luput dari rumor politik uang. Hingga kini, menurut Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat (PP) INI, Abdul Syukur Hasan, telah banyak laporan mengenai hal itu. Ia mengaku, ada beberapa pihak yang terindikasi melakukan tindakan inkonstitusional terkait pelaksanaan kongres.

“Sudah banyak laporan yang masuk. Namun, memang kita belum menelusuri lebih jauh sehingga belum ada bukti yang kita miliki,” ujar Syukur kepada hukumonline, Rabu (23/3).

Kendati demikian, Syukur optimis kongres akan terlaksana dengan baik. Sebab, kini INI telah memiliki perangkat untuk mengantisipasi sengketa-sengketa terkait dengan pelaksanaan kongres. Dengan demikian, tatkala ada tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga INI ketika kongres, maka hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme organisasi.

Perangkat yang dimaksud Syukur tak lain merupakan Mahkamah Perkumpulan. Mahkamah ini dibentuk dalam sidang pleno PP INI yang diperluas pada bulan Mei 2015, di Banten. Sebagaimana diatur di dalam hasil perubahan Pasal 12A AD dan Pasal 60 ART, Mahkamah Perkumpulan bertugas khusus untuk menyelesaikan kongres INI.

Pembentukan Mahkamah Perkumpulan, menurut Syukur untuk menguatkan kelembagaan INI. Sebab, nantinya setiap permasalahan bisa diselesaikan di internal, tidak perlu dibawa ke luar atau ke ranah hukum. Oleh karenanya, diperlukan suatu lembaga yang bisa menyelesaikannya, yang bisa diterima oleh anggota.

“Lembaga tersebut akan bersifat permanen dan berada di dalam Kelengkapan Organisasi. Dengan lembaga ini nantinya, azas musyawarah dan mufakat harus tetap dijunjung tinggi,” tandasnya.

Adapun anggota Mahkamah Perkumpulan berjumlah sembilan orang, yang terdiri dari 3 orang unsur Dewan Kehormatan Pusat (DKP), 3 orang PP, dan 3 orang perwakilan Pengurus Wilayah (Pengwil). Mereka telah ditetapkan dalam pra-kongres di Makassar pada November lalu. Dalam rapat itu pula, Habib Adjie telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Perkumpulan berwenang melakukan penelitian, pemeriksaan, dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan. Termasuk, tim verifikasi, tim pemilihan, maupun tim pengawas. Selain itu, putusan Mahkamah Perkumpulan bersifat mengikat.

“Jadi kita sudah antisipasi agar kongres bisa terlaksana sesuai dengan konstitusi INI. Sehingga, jika ada pelanggaran maka aka nada mekanisme yang telah diatur di dalam AD,” tambah Syukur.

Lebih lanjut Syukur mengatakan, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Mahkamah Perkumpulan terbukti ada pelanggaran maka bisa saja kongres diulang. Syukur mengaku, kongres yang diulang membutuhkan energi yang tak sedikit. Namun, menurutnya langkah itu penting bagi semua pengurus dan anggota INI untuk mendapat pembelajaran agar senantiasa bertindak sesuai dengan aturan.

“Ya kalau memang terbukti ada pelanggaran seperti politik uang, kita ulang lagi kongresnya. Ini penting buat pembelajaran kita semua,” tuturnya.

Namun, Syukur menekankan, dinamika dalam hiruk pikuk kongres tak akan merusak tatanan organisasi. Artinya, Syukur menjamin INI tak akan terpecah belah dan akan tetap satu sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris. Ia pun mengatakan, meski ada beberapa nama bakal calon yang bermunculan tetapi penyelenggaraan kongres diupayakan mengakomodasi semua pihak.

“Kita tidak ada kubu-kubuan. Dalam tim verifikasi, tim pemilihan, tim pengawas, maupun mahkamah perkumpulan tidak ada dilihat latar belakang seseorang mendukung calon yang mana. Jadi, masalah suara ya biasa saja, tinggal diberikan kepada calon yang mana,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait