Menaker Imbau Serikat Pekerja Tingkatkan Keterampilan Berunding
Berita

Menaker Imbau Serikat Pekerja Tingkatkan Keterampilan Berunding

Setahun, hampir tujuh ribu buruh dan pengusaha yang ikut pelatihan teknis negosisi hubungan industrial.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pekerja dan serikat pekerja menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya guna memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan. Amanat itu perlu dijalankan dalam hubungan industrial.

Mengacu pada amanat Undang-Undang itu, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengimbau kepada serikat pekerja/buruh untuk meningkatkan keterampilan berunding. Ia percaya salah satu cara yang bisa digunakan untuk mewujudkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis yakni melaksanakan dialog sosial. Dialog sosial itu menjadi bagian tak terpisahkan dari implementasi hubungan industrial di perusahaan dan kebebasan berserikat.

Agar dialog sosial terlaksana dengan baik dan efektif, manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh harus punya kompetensi berunding. Hanif yakin dialog sosial adalah kunci utama terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dialog sosial di perusahaan bisa efektif apabila para pemangku kepentingan punya kapasitas untuk berunding. Perundingan itu bisa terkait semua isu hubungan industrial, bukan saja upah tapi juga menekan resiko terjadinya masalah dalam hubungan industrial,” kata Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3).

Hanif berpendapat, pasca reformasi terjadi banyak perubahan di bidang hubungan industrial. Serikat pekerja semakin berkembang dan perkembangan itu mendorong terbangunnya kerjasama di tingkat bipartit serta tripartit.

Situasi yang semakin terbuka dan demokratis pasca reformasi membuka peluang semua pihak untuk menyatakan pendapat tak terkecuali pekerja. Hanif menilai perjuangan buruh saat ini harus maju dan canggih dengan memilih metode yang tepat. “Keterampilan bernegosiasi itu melengkapi kemampuan pelaku hubungan industrial. Misalnya dalam menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), struktur dan skala upah.

Tak ketinggalan Hanif mengingatkan agar dialog sosial bisa efektif maka kedudukan para pihak harus setara. Untuk itu diperlukan serikat pekerja dan kemampuan berunding harus merata sampai ke pengurus serikat di tingkat daerah.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan sejak 2013-2015 pihaknya telah menggelar pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan berunding serikat pekerja. Pengurus serikat pekerja yang telah mengikuti pelatihan itu akan difasilitasi untuk disebar ke 33 provinsi melatih pengurus serikat pekerja yang ada di daerah tersebut agar keterampilan berundingnya meningkat. “Tahun 2015 ada 6.850 orang pekerja dan pengusaha yang mengikuti pelatihan teknis negosiasi,” ujarnya.

Haiyani menjelaskan, rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015-2019 menargetkan 50 ribu orang pelaku hubungan industrial bisa mengikuti pelatihan teknik bernegosiasi. Tahun 2016 ditargetkan 10.520 orang pekerja/buruh dan pengusaha bisa ikut pelatihan tersebut.
Tags:

Berita Terkait