Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI
Berita

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI

Terdiri dari empat kebijakan, mulai dari industri farmasi, kredit usaha rakyat, bisnis properti hingga percepatan arus barang.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XI. Paket kebijakan itu ditujukan untuk mendorong perkembangan industri farmasi dan alat kesehatan (alkes), peningkatan ekspor oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui pemberian kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, paket kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan bisnis properti melalui penurunan tarif pajak serta mengupayakan percepatan arus barang melalui pengendalian terpadu risiko. "Ada empat kebijakan yang diumumkan hari ini, ada satu paket yang rencananya diumumkan hari ini tetapi akan dimatangkan dulu agar implikasi ke masyarakat pedesaan lebih berdampak," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Selasa (29/3).

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan ditujukan untuk menjamin tersedianya farmasi dan alkes sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri.

Sementara Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) ditujukan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi UMKM.  Latar belakang dikeluarkannya kebijakan KURBE adalah UMKM memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor yang juga merupakan upaya untuk penganekaragaman produk ekspor Indonesia.

Upaya untuk mengekspor produk UMKM masih terkendala, terutama masalah pembiayaan, serta masalah dalam kapasitas UMKM yang menyangkut sumber daya manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan, meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.

Pokok kebijakan KURBE adalah menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Selain itu, penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

Kebijakan ini menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan di mana KURBE Mikro maksimal plafond sebesar Rp5 miliar, KURBE Kecil maksimal plafond sebesar Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp15 Miliar). Sedangkan KURBE Menengah maksimal plafond sebesar Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar).

Pemerintah menetapkan jangka waktu KURBE paling lama tiga tahun untuk KMKE dan/atau lima tahun untuk KIE. Sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.

Terkait industri properti, rencananya akan diterbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dengan biaya yang relatif rendah dalam rangka peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Latar belakang rencana ini karena penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 belum meningkatkan daya tarik penerbitan DIRE di Indonesia karena tarif pajak yang dikenakan masih lebih tinggi dari negara tetangga.

Untuk itu tujuan dan manfaat kebijakan itu adalah mempercepat pengembangan DIRE di Tanah Air untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Pada giliran selanjutnya dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Sementara terkait pengendalian risiko untuk melancarkan arus barang di pelabuhan, pemerintah akan menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM). Kebijakan itu dipercaya akan mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan.

"Juga menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara Kementerian/Lembaga terkait," tutup Darmin.
Tags:

Berita Terkait