Ini Aturan Terbaru Pembentukan Serikat Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Ini Aturan Terbaru Pembentukan Serikat Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusus

Dalam satu perusahaan, hanya ada satu forum Serikat Pekerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri telah meneken Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus. Regulasi itu amanat Pasal 46 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 1 ayat (3) Permenaker No. 8 Tahun 2016 menjelaskan forum serikat pekerja/serikat buruh adalah wadah yang dibentuk oleh lebih dari 1 serikat pekerja/serikat buruh yang ada di 1 perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pasal 1 ayat (5) memaparkan fungsi administrator yaitu bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan menyelenggarakan KEK.

Menurut Permenaker tadi, forum serikat pekerja (SP) ditujukan untuk meningkatkan komunikasi yang efektif antar SP di perusahaan. Forum SP antara lain berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi dan konsolidasi antar SP di perusahaan untuk membahas pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan, menyalurkan dan menyinergikan aspirasi anggota masing-masing serikat buruh.

Pasal 4 Permenaker menjelaskan tugas forum SP seperti deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial di perusahaan, menyatukan aspirasi SP atas hasil deteksi dini dan pembahasan perkembangan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial yang menjadi isu di perusahaan.

Beleid ini juga menentukan setiap perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 SP dapat membentuk forum SP dengan mengikutsertakan seluruh SP di perusahaan. Tetapi dalam satu perusahaan hanya boleh ada satu forum SP. Forum SP tersebut dibentuk oleh SP yang tercatat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pelaksanaan forum SP dapat berasal dari administrator, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan forum SP dilakukan oleh administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. Pengurus forum serikat pekerja/serikat buruh melaporkan kegiatan forum SP kepada administrator dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan pimpinan perusahaan di KEK.

Pasal 16 ayat (2) memerintahkan administrator untuk melaporkan kegiatan forum SP kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan provinsi melaporkan kegiatan forum SP kepada Menteri.

Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat Sinurat, secara umum mengatakan dengan terbitnya Permenaker No. 8 Tahun 2016 diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha. Sehingga membuka peluang perluasan kesempatan kerja. “Permenaker itu untuk mendorong pertumbuhan usaha khususnya di zona ekonomi khusus (KEK),” katanya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat lewat pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh pemerintah berharap agar tidak terjadi gejolak perburuhan di KEK. Gejolak perburuhan dinilai bisa mengganggu bisnis di KEK. “Permenaker itu berupaya mengantisipasi dan meredam gejolak hubungan industrial di KEK,” tukasnya.
Tags: