Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’
Utama

Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’

Normatifnya, Plt dan Plh tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Pengangkatannya pun cukup dengan Surat Perintah.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi acara pelantikan pejabat. Foto: www.setkab.go.id
Ilustrasi acara pelantikan pejabat. Foto: www.setkab.go.id
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kita sering mendengar singkatan Plt dan Plh. Plt singkatan dari Pelaksana Tugas; Plh singkatan dari Pelaksana Harian. Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktik pun istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara di jabatan tertentu seperti Ketua KPK atau Kapolri, atau pada jabatan struktural lainnya.

Setidaknya ada dua hal yang perlu diperjelas dari istilah-istilah di atas. Pertama, apa pengertian atau maksud ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’. Kedua, jika dilekatkan dengan jabatan seseorang apakah istilah-istilah itu memiliki konsekuensi hukum.

Salah satu cara memberikan penjelasan atas hal pertama adalah melihat istilah dan definisi frasa tadi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Istilah Plt dan Plh antara lain disebut dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Rumusannya: “Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas”.

Masalahnya, UUAP tak memberikan penjelasan apa yang dimaksud ‘pelaksana harian’ dan ‘pelaksana tugas’. Selain itu, sebelum UUAP lahir konsep Plh dan Plt sudah dikenal dan dipraktikkan. Tetapi kita bisa melacak ketentuannya lebih jauh dari Pasal 14 UUAP yang mengatur tentang mandat. Ada dua kategori pejabat yang memperoleh mandat, yaitu ditugaskan oleh Badan dan/atau Pemerintahan di atasnya, atau merupakan pelaksanaan tugas rutin. Tugas rutin adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.

Nah, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin tersebut terdiri dari Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Coba pilah masuk kategori berhalangan yang mana keadaan pejabat definitif berikut: cuti lebaran, menunaikan ibadah haji, kunjungan ke daerah, mengikuti sekolah pimpinan, atau dirawat di rumah sakit.

Kalau merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002, semua kategori tadi menjadi dasar untuk mengangkat Pelaksana Harian. Disebutkan dalam SK Kepala BKN ini, jika ada pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, Atasan Pejabat segera menunjuk Pelaksana Harian. Ketentuannya dirinci dalam SK tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian itu.

Konsep Pelaksana Tugas selama ini merujuk pada SK Kepala BKN No. K.26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas. Konteksnya adalah jika tidak ada pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural.

PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural antara lain menyebutkan agar dapat diangkat dalam jabatan struktural serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Jika tak ada di lingkungan instansi tersebut, maka boleh diangkat diangkat seorang Pelaksana Tugas demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Syarat-syarat dan mekanismenya diatur dalam SK Kepala BKN tadi.

Selain ‘Pelaksana Harian’ dan ‘Pelaksana Tugas’, perundang-undangan Indonesia mengenal lema ‘Penjabat’. Secara leksikal, Penjabat adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara (lihat misalnya Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV, cetakan ke-19 September 2015, halaman 554). Dari sini tampak bahwa maksudnya senada dengan Plh atau Plt. Lema ‘Penjabat’ bisa dibaca dalam konsepsi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah direvisi kedua melalui UU No. 9 Tahun 2015 (UU Pemda).

Pasal 86 ayat (2) UU Pemda menyebutkan “Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan Penjabat gubernur atas usul Menteri”. Lema Penjabat bisa juga ditemukan pada ayat 3, 5, dan 6 pasal yang sama, serta Pasal 88 ayat (1) UU Pemda. Apakah orang yang memangku jabatan untuk sementara waktu selalu disebut Penjabat? Undang-Undang Pemda tak memberikan penjelasan lebih detil.

Pembatasan
Hal kedua, jika seseorang sudah diangkat menjadi Plt, Plh, atau Penjabat, maka ia mendapatkan hak-hak dan berkewajiban menjalankan tugas sesuai tupoksi pejabat definitif. Masalahnya, apakah semua tugas dan wewenang pejabat definitif bisa dijalankan oleh seorang Plt, Plh, atau Penjabat?

Pasal 34 ayat (2) UUAP menegaskan Plh atau Plt ‘melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Pasal ini sebenarnya tak memberikan pembatasan yang jelas.

Beruntunglah, BKN telah memberikan penjelasan mengenai pembatasan itu melalui Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Beleid tertanggal 5 Februari 2016 ini sengaja dikeluarkan untuk memperjelas maksud UUAP.

Salah satu klausula yang sangat penting dikemukakan adalah pembatasan wewenang. Disebutkan begini: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

Apa yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis itu? Jawabannya bisa dilihat pada Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UUAP, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai’.

BKN kemudian membuat poin-poin pembatasan bagi Plt atau Plh. Pertama, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Kedua, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, kewenangan Plh atau Plt adalah (i) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; (ii) menetapkan kenaikan gaji berkala; (iii) menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara; (iv) menetapkan surat penugasan pegawai; (v) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan (vi) memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Poin lain yang penting dari SK Kepala BKN terbaru itu adalah tentang pelantikan. Ditegaskan bahwa Plh atau Plt yang ditetapkan tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Pengangkatannya pun cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintah yang memberikan mandat.

Peraturan teknis dan praktik
Setelah UUAP lahir, bukan hanya BKN yang mengatur bagaimana Plh atau Plt diangkat. Kementerian Keuangan juga telah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 98).

PMK 98 memberikan definisi Plt sebagai: (a) pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap; atau (b) Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diangkat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural. Lalu, Plh adalah pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan apabila pejabat definitifnya berhalangan sementara.

PMK 98 juga memuat beberapa pembatasan wewenang. Di sini, Plt atau Plh malah tak boleh menetapkan keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian seperti pembuatan penilaian prestasi kerja pegawai, dan penjatuhan hukuman disiplin.

Beberapa bulan sebelum UUAP lahir, Kementerian Hukum dan HAM juga punya panduan mengenai Plh dan Plt sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2014. Dalam beleid ini disebutkan Plh adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pejabat struktural yang berhalangan sementara. Sebaliknya, Plt adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan struktural yang lowong.

Mengenai pembatasan wewenang, Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan Plh atau Plt ‘memiliki kewenangan yang sama’ dengan Pejabat structural yang berhalangan sementara atau jabatan structural yang lowong, kecuali untuk lima hal. Kelima hal itu adalah mengambil kebijakan yang bersifat substansial yang bersampak kepada anggaran; menetapkan keputusan yang bersifat substansial; menjatuhkan hukuman disiplin; memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai; dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.

Dalam praktik, keputusan Plt memutasi pegawai sudah sering digugat ke pengadilan. Misalnya, pernah terjadi di Gresik Jawa Timur dan Pinrang Sulawesi Selatan. Salah satu yang bisa dirujuk adalah putusan PTUN Surabaya No. 58/G/2009/PTUN.SBY. Majelis hakim dalam putusan ini (Singgih Wahyudi, Indaryadi, Suzana) memuat pertimbangan tentang wewenang seorang Plt Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang. Majelis menyatakan: “Oleh karena objek sengketa diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang (yakni seorang Plt—red) maka keputusan tersebut menurut hukum dianggap tidak pernah ada”.
Tags:

Berita Terkait