KPK Punya Bukti Kuat, Kajati DKI dan Aspidsus Tinggal Tunggu Waktu
Berita

KPK Punya Bukti Kuat, Kajati DKI dan Aspidsus Tinggal Tunggu Waktu

KPK masih memerlukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sudung dan Tomo.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko usai diperiksa KPK. Foto: RES
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko usai diperiksa KPK. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjerat tersangka penerima suap PT Brantas Abipraya (BA). Namun, hingga kini, KPK masih belum menetapkan seorang pun tersangka penerima suap dalam kasus penyuapan yang melibatkan dua petinggi BUMN tersebut.

Dalam jadwal pemeriksaan, KPK juga menyebut kasus suap yang diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut itu sebagai kasus percobaan pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan penghentian perkara pada PT BA di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jadi, bukan kasus penyuapan, melainkan percobaan penyuapan. Lho, kalau percobaan penyuapan, berarti tidak akan ada tersangka penerima suap? Menjawab hal ini, Laode mengatakan penyidik sedang merumuskan konstruksi tindak pidana korupsi yang diduga yang dilakukan Sudi, Dandung, dan Marudut.

Konstruksi itu, lanjut Laode, akan terbangun setelah KPK memeriksa saksi-saksi. Penyidik sendiri belum selesai merumuskan konstruksi perbuatan Sudi, Dandung, dan Marudut karena masih mendalami fakta-fakta. Walau begitu, ia menegaskan penyidik memiliki bukti untuk menjerat si penerima suap. "Kuat, sabar saja," katanya, Selasa (5/4).

Untuk diketahui, uang AS$148.835 yang diberikan Sudi dan Dandung kepada Marudut diduga diperuntukan bagi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang. Uang itu diduga untuk menghentikan penyelidikan/penyidikan dugaan korupsi PT BA di Kejati DKI Jakarta.

Terkait dugaan ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono juga sudah membentuk tim yang diketuai Sekretaris Jamwas Jasman Pandjaitan. Laode menyatakan, KPK bekerja sama dengan Jamwas, dan Jamwas akan membantu KPK. Akan tetapi, "lead" proses tetap ada di KPK.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) juga prihatin, sehingga Jamwas ingin memperbaiki supaya hal yang sama jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. (KPK) Tidak perlu harus menunggu (hasil dari Jamwas). Itu tergantung bukti yang kita dapatkan. Tapi, kalau kerja sama dengan Kejagung, itu iya," ujarnya.

Bentuk kerja sama yang dimaksud, sambung Laode, misalnya, KPK membiarkan Jamwas memeriksa Sudung dan Tomo. Lantas bagaimana dengan penyidikan KPK? Apa lagi yang ditunggu KPK untuk menjerat si penerima suap? "Ini kan baru diperiksa satu kali, masih perlu ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Di lain pihak, Widyo Pramono mengakui sudah menerbitkan surat perintah untuk mengklarifikasi Sudung dan Tomo terkait operasi tangkap tangan (OTT) petinggi PT BA. Ia masih menunggu hasil kerja tim yang diketuai Jasman. Ia meminta tim bekerja dengan baik, sehingga dalam waktu satu minggu sudah ada laporan perkembangannya.

Widyo menambahkan, tim yang diketuai Jasman itu beranggotanya inspektur I sampai V, inspektur muda, dan penyidik yang handal. Namun, ia tetap akan berkoordinasi dan menghormati penanganan proses hukum yang sedang berlangsung  di KPK. Ia hanya ingin perkara itu clean dan clear.

"Tunggu proses berikutnya setelah tim kami melakukan proses penyelidikannya dan akan mengetahui proses posisinya, baru bisa menentukan proses ini akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh Kejagung (jika terbukti). Hormatilah proses perkara itu, bila terbukti atau tidaknya semua dapat berjalan," tuturnya.

Pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK melakukan OTT terhadap Sudi, Dandung, dan Marudut. Ketiganya ditangkap usai melakukan serah terima uang sejumlah AS$148.835 di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Bermula pada Rabu malam (30/3) pukul 21.00 WIB, Mrd dan DPa membuat janji untuk bertemu di hotel.

Kemudian, Kamis pagi (31/1) sekitar pukul 08.30 WIB, mereka bertemu di hotel itu. Penyerahan uang dari Dandung kepada Marudut dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya ke luar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing. Dari hasil penangkapan, KPK menemukan uang sejumlah AS$148.835.

Setelah OTT, ketiganya dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa secara intensif. Selain ketiga orang itu, KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo sebagai saksi hingga pukul 05.00 WIB. KPK memeriksa Sudung dan Tomo karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Sudi dan Dandung.

Namun, dari hasil gelar perkara, baru Sudi, Dandung, dan Marudut yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait