DJP Kejar Pajak Media Sosial
Berita

DJP Kejar Pajak Media Sosial

Seharusnya masuk Bentuk Usaha Tetap.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) benar-benar berusaha menyasar setiap potensi pendapatan pajak. Tak hanya menyasar Wajib Pajak potensial seperti mahasiswa yang baru lulus kuliah, dan pengusaha Indonesia yang mendirikan perusahaan di negara-negara surga pajak, tetapi juga menyasar media sosial.

Media sosial dan aplikasi berbasis internet seperti Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo kini menjadi target pendapatan pajak. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menegaskan Pemerintah serius mengejar pajak dari bisnis berbasis aplikasi (tax digital economy). Apalagi tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum pajak.

Selama ini Indonesia sudah menjadi pasar potensial bagi usaha berbasis aplikasi. Karena itu, DJP mengejar status usaha dan potensi pajak dari Twitter Asia Pasific Pte Ltd., Facebook Singapura Pte Ltd., PT Google Indonesia, dan PT Yahoo Indonesia.  “Kita akan serius tangani tax digital economy ini, seperti yang sudah dilakukan banyak negara maju lainnya,” kata Bambang di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (06/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, DJP sudah bergerak melakukan pemeriksaan. Kewajiban perpajakan medsos yang setiap hari dibuka publik Indonesia itu menjadi target pemeriksaan. Salah satu yang divalidasi adalah status usaha mereka apakah sebuah perseoran terbatas (PT), kantor perwakilan (representative office) atau dikelola orang pribadi.

Seharusnya, kegiatan operasionalnya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan harus didaftarkan di Indonesia. Sesuai Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan, BUT atau Permanent Establishment (PE) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT dapat berupa: (a) tempat kedudukan managemen; (b) cabang perusahaan; (c) kantor perwakilan; (d) gedung kantor; (e) pabrik; (f) bengkel; (g) gudang; (h) ruang untuk promosi dan penjualan; (i) pertambangan dan penggalian sumber alam; (j) wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; (k) perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan.

Bisa juga berupa (l) proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; (m) pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; (n) orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; (o) agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia; dan (p) komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menyelengarakan kegiatan usaha melalui internet.

Pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dapat dibedakan kepada mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari: (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia atau Wajib Pajak Penanaman Modal Asing/WP PMA; (2) mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia; atau (3) WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.

Pajak iklan medsos
Informasi yang diperoleh dari DJP menunjukkan apa saja yang sudah dan belum dilakukan badan usaha medsos tersebut. Sebut misalnya Facebook. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan Facebook memang sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing dengan NPWP, begitu pula pengelolanya, Singapore Pte Ltd, yang sudah terdaftar sejak 10 Februari 2014. Namun ada kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan. “Penghasilan periklanan harusnya jadi pemasukan PPh ke kita,” jelas Bambang.

Yahoo, kata Bambang, juga sudah terdaftar di KPP Tanah Abang, Jakarta. Status lama sudah terdaftar sejak 2009, sebagai dependent agent di Singapura. Yahoo berstatus BUT (Yahoo Singapore Pte Ltd). Cuma, yang mendapatkan penghasilan dari iklan diduga adalah Yahoo Singapura. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan bahwa itu benar BUT Singapore. Kita cek apa benar bayar pajaknya,” tambahnya.

Twitter juga diteiliti. Media sosial berlogo burung ini dinyatakan sudah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dengan NPWP sebagai representative office dari Twitter Asia Pacific Pte Ltd yang terdaftar sejak  22 April 2015. Terkait twitter ini, lanjut Bambang, kasusnya mirip dengan Yahoo.

Senada dengan Yahoo, Google sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri PMA sejak 15 September 2011 di KPP Tanah Badan Tiga dengan NPWP. Namun, penghasilan dari iklan belum masuk dalam PPn. Pajak badannya ditengarai belum dilaporkan. “Yahoo, Google belum hitung jasa iklannya. Di Inggris, itu 1,3 juta poundsterling (pajak). Jadi, 127 juta dari penerapan BUT,” tutur Bambang.

Dijelaskan Bambang, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus telah menetapkan unit usaha Google, Facebook dan Twitter sebagai BUT dan Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan atas kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia dari BUT tersebut.

KPP Badora juga telah menetapkan satu badan yang kedudukannya tidak bebas. Badan usaha ini menjalankan usaha sebagai agen pemasaran jasa kesehatan/perawatan dari sebuah rumah sakit di luar negeri. DJP menduga perusahaan dengan sengaja tidak melaporkan usahanya sebagai BUT untuk menghidari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negeri sumber, dalam hal ini penghasilan yang diperoleh di Indonesia (force of attraction rule).

Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar merupakan target pasar yang sangat baik bagi WPLN untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak bekerja sama dengan instansi-instansi terkait akan lebih waspada dalam mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha tersebut.

DJP akan terus melaksanakan penelitian, pembinaan dan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Tags:

Berita Terkait