Dari 18 negara peserta, tercatat ada sebanyak 26 tim dimana masing-masing terdiri dari tiga orang mahasiswa dan ditambah satu orang pelatih (coach). Masing-masing negara diperbolehkan mengirimkan dua tim. Namun, sebagai tuan rumah, Indonesia diberi ‘perlakuan spesial’ dengan diberi kuota lebih, yakni empat tim. Kampus-kampus itu antara lain, Universitas Katolik Atma Jaya, Universitas Udayana, Universitas Airlangga, dan Universitas Padjajaran.
Ketua Harian Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian mengatakan bahwa ajang kompetisi peradilan semu kaliber internasional di bidang hukum udara yang pertama di Indonesia mesti dijadikan ajang untuk mempromosikan industri penerbangan Indonesia ke dunia internasional. Selain itu, ajang ini patut dibanggakan lantaran MHU sebagai organisasi non politik, nirlaba, dan mandiri dipercaya menjadi penyelenggara dalam kompetisi ini.
“Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, MHU bekerja sama dengan International Institute of Air and Space Law (IIASL), Universitas Leiden, dan Sarin Memorial Legal Aid Foundation dari India. Bagi mereka, ini adalah kompetisi moot court internasional yang ke-7. Namun bagi Indonesia, ini adalah penyelenggaraan kompetisi internasional di bidang hukum udara yang pertama. Kami bangga dapat membawa kegiatan ini ke Indonesia,” ujar Andre dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4).
Sebagai informasi, penunjukkan Indonesia sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kompetisi ini sudah dilakukan setahun sebelumnya ketika penyelenggaraan International Air Law Moot Court tahun 2015 di China. Kala itu, pihak Universitas Leiden mengundang MHU dalam kapasitasnya sebagai calon penyelenggara kompetisi yang ketujuh. Tak cuma Indonesia sebagai calon kandidat penyelenggara event ini, ada juga ada beberapa negara lain, seperti Singapura yang juga menjadi kandidat penyelenggara. Namun, akhirnya Indonesia yang terpilih.
Kepada hukumonline, Anggota Bidang Penelitian di MHU, Hendra Ong mengungkapkan alasan di balik terpilihnya Indonesia sebagai host pada tahun 2016 ini. Menurutnya, Indonesia terpilih lantaran di antara negara di wilayah Asia Tenggara belum pernah ada yang menjadi tuan rumah. Oleh karena pihak Indonesia yang diwakili MHU bersedia menjadi tuan rumah, maka MHU yang ditunjuk sebagai pihak penyelenggara.
“Tahun 2015 lalu diundang oleh pihak Leiden University di China terkait dengan penyelenggaraan Air Law Moot Court ke-6. Kapasitas kami diundang sebagai calon penyelenggara Air Law Mootcourt ke-7. Di sana ada beberapa kandidat lain seperti Singapura, Shanghai. Kita terpilih karena di antara Asia Tenggara, kita belum pernah menjadi penyelenggara. Dan kami bersedia, maka MHU itu ditunjuk,” kata Hendra sekira akhir Maret 2016 di kantornya, di Jakarta.
Terkait dengan teknis kompetisi, teknis lomba tidak jauh berbeda dengan event peradilan semu pada umumnya. Bedanya, mosi yang diangkat fokus kepada aspek hukum aviasi dengan menggunakan sejumlah konvensi internasional sebagai dasar hukum ketika berargumentasi. Nantinya, para peserta diminta mempersiapkan argumen tertulis dari kasus fiksi yang disajikan terkait hukum udara.
Selanjutnya, para peserta diminta mempresentasikan paper-nya dalam suatu tanya jawab terbuka di hadapan tim juri dari berbagai negara. Sebagai hadiah, peserta yang berhasil menjadi yang terbaik akan diberi penghargaan. Selain penghargaan, peserta juga diberi kesempatan magang di International Civil Aviation Organization (ICAO). Selama dua hari pada 8-9 April 2016, digelar babak semifinal 1 dan 2 di gedung Atma Jaya. Lalu, final di hari ketiga (10/4), mulai pukul 08:30 WIB digelar babak final kompetisi sekaligus penutupan kegiatan acara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MHU Anggia Rukmasari mengatakan bahwa ajang yang cukup bergengsi ini mesti dimanfaatkan oleh para calon advokat untuk melatih keahliannya ketika menghadapi kasus nyata di kemudian hari. “Kompetisi moot court ini diharapkan dapat mendorong para calon advokat muda untuk mengimplementasikan ilmu hukum yang mereka terima dalam menyelesaikan suatu kasus hukum, terutama bidang hukum udara, sehingga lebih siap menghadapi kasus nyata di masa depan,” pungkasnya.