Jaksanya Ditangkap KPK, Kejati Jabar: Uang Itu Pengembalian Kerugian Negara
Berita

Jaksanya Ditangkap KPK, Kejati Jabar: Uang Itu Pengembalian Kerugian Negara

KPK diminta Kejati Jawa Barat membuktikan bahwa uang itu adalah uang suap.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar ada OTT jaksa yang bertugas di Kejati Jawa Barat," katanya, Senin (11/4).

Laode belum mau mengungkapkan secara detail mengenai dugaan suap yang menjerat jaksa dari Kejati Jawa Barat itu. Ia juga belum mau mengungkapkan apakah dugaan suap itu terkait penanganan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kejati Jawa Barat. "Konferensi pers besok pagi. Sabar saja," imbuhnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali membenarkan jika ada seorang jaksa bernama Devi (D) yang diamankan KPK. Devi diamankan KPK dari kantor Kejati Jawa Barat sekitar pukul 07.00 WIB. Tertangkapnya Devi ditindaklanjuti Kejati Jawa Barat dengan meminta klarifikasi dari Kasi Pidana Khusus dan terdakwa.

Berdasarkan hasil klarifikasi, menurut Raymond, uang yang diterima Devi bukan lah uang suap, melainkan pengembalian kerugian negara dari keluarga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS tahun anggaran 2014 yang tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kedua terdakwa dimaksud adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Budi Subiantoro dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Jajang Abdul Kholik. Raymond menegaskan, pengembalian kerugian negara itu dilakukan dalam beberapa termin. "Tadi pagi yang terakhir," ujarnya kepada hukumonline.

Lantas bagaimana jika KPK berpendapat uang itu merupakan uang suap, bukan pengembalian kerugian negara? Raymond meminta KPK membuktikan dugaan tersebut. "Sebab, sudah kita klarifikasi. Dua-duanya (Kasi Pidsus dan terdakwa) menerangkan ga ada kaitannya dengan suap, tapi pengembalian kerugian negara," ucapnya.

Kasus dugaan suap ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi penyalahgunaan dana BPJS tahun anggaran 2014 di Kejati Jawa Barat dengan terdakwa Budi dan Jajang. Jaksa yang disebut bernama Devianti merupakan salah satu anggota tim penuntut umum yang menyidangkan perkara Budi dan Jajang.

Keduanya didakwa menyelewengkan dana kapitasi BPJS dari pemerintah pusat ke Kabupaten Subang sejumlah Rp14 miliar. Kapitasi adalah metode pembayaran dari BPJS kepada penyelenggara pelayanan kesehatan primair atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP. BPJS menggelontorkan dana sebesar Rp43,99 miliar untuk Kabupaten Subang.

Dana ini diberikan dalam dua termin. Pertama, dalam rentang waktu Januari-April 2014, BPJS memberikan dnaa sejumlah Rp 14,443 miliar, dan kedua dalam rentang waktu Mei-Desember 2014 sejumlah Rp 29,547 miliar. Dana inilah yang diduga diselewengkan kedua terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tags:

Berita Terkait