Disebut dalam Daftar Pemilik Offshore Corporation, Ini Klarifikasi Adik Ahok
Berita

Disebut dalam Daftar Pemilik Offshore Corporation, Ini Klarifikasi Adik Ahok

Salah satunya, Fifi pernah menjadi Asisstant of Secretary dalam perusahaan offshores yang diurus oleh Grand Thornton dan Mores Lorenz.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
ICIJ Offshore Leaks Database kategori Indonesia. Foto: https://offshoreleaks.icij.org (screenshot)
ICIJ Offshore Leaks Database kategori Indonesia. Foto: https://offshoreleaks.icij.org (screenshot)
Ramainya pemberitaan mengenai Panama Papers rupanya turut menyeret adik dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra. Berdasarkan hasil penelusuran hukumonline, kantor hukum milik Fifi, Fifi Lety Indra & Partners, pun masuk dalam daftar pemilik offshore corporation yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) pada tahun 2013.

Dengan tujuan agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan, Fifi menyampaikan siaran pers yang dikeluarkan tanggal 11 April 2016 terkait hal ini. Fifi Lety Indra pun menyampaikan klarifikasi mengenai keberadaan nama beserta kantor hukumnya itu. Untuk meluruskan hal tersebut, secara rinci Fifi menjabarkan alasan mengapa nama dan kantornya bisa muncul di antara ratusan nama yang dirilis dalam https://offshoreleaks.icij.org/ tersebut.

Pertama, lanjut Fifi, karena dirinya pernah menjabat sebagai Asisstant of Secretary dalam perusahaan offshores yang diurus oleh Grand Thornton dan Mores Lorenz. “Jabatan sebagai Assistant of Secretary tersebut hanya berlangsung untuk periode 4 April 2001 sampai 8 Maret 2006, dan tidak dilanjutkan karena saya tidak bekerja lagi di Grand Thornton. Oleh karena itu, sejak 8 Maret 2006 nama Fifi Indra juga sudah tidak tercatat lagi di perusahaan offshore tersebut,” tulisnya.

Selanjutnya, Fifi mengatakan, bahwa tercatatnya Fifi Lety Indra & Partners dalam daftar tersebut sebagai Master Client of Overland Services Limited sebagai perusahaan offshore yang tercatat dan terdaftar dalam account Portcullis TrustNet (BVI) Limited. Dan saat ini,  Overland Services Limited yang tercatat terdaftar sejak 12 Maret 1999 itu, perusahaan offshore-nya telah ditutup (defunct).

“Bahwa tercatatnya nama Fifi Lety Indra & Partners dalam daftar tersebut dikarenakan sebagai konsultan hukum bagi kliennya yang merupakan orang/badan hukum asing yang bermaksud menanamkan modal di Indonesia melalui pendirian PT. Penanaman Modal Asing (PT. PMA),” kata Fifi sebagaimana tertulis dalam rilis yang diterima oleh hukumonline.

Ia pun menjelaskan bahwa agar dapat berinvestasi di Indonesia, maka klien asing tersebut membuat perusahaan offshore (BVI Company). “Jadi hal tersebut bukanlah sesuatu yang ilegal karena mereka (PT. PMA) membayar pajak resmi melalui PT. PMA mereka yang ada di Indonesia, sehingga tidak ada penggelapan pajak yang dilakukan karena masuknya investasi asing melalui perusahaan offshore (BVI Company) di Indonesia diterima secara resmi dan disahkan sebagai pemegang saham oleh pemerintah sendiri melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” terang Fifi.
Tags: