Ini Tanggapan Presiden Atas Surat Dua Terdakwa Advokat
Utama

Ini Tanggapan Presiden Atas Surat Dua Terdakwa Advokat

Meminta Jamwas untuk meneliti lebih lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh JPU yang menuntut dua advokat.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: HAG
Foto: HAG
Aduan yang disampaikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) kepada Presiden RI, Joko Widodo akhirnya mendapatkan tanggapan melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI, yang ditunjukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung RI. Dalam Salinan surat yang didapatkan oleh hukumonline, Selasa (12/4), surat tersebut memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk meneliti lebih lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut perkara dua advokat, Timotius Simbolon dan Jemmy Mokolensang

“Dengan hormat diberitahukan bahwa Presiden telah menerima pengaduan dari Dr. Humphrey R. Djemat, yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia melalui surat Nomor: 033/DPP- AAO/E/III/2016 tanggal 7 Maret 2016. Pengadu pada intinya melaporkan dugaan penyalahgunanaan wewenang oleh Jaksa Penuntut Umum atas berkas perkara Nomor 508/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel disusun berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” berikut kutipan isi surat tersebut.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Kemensesneg kemudian melampirkan salinan surat yang disampaikan oleh Humphrey sebagai bahan penelitian lebih lanjut. “Terlampir kami sampaikan salinan surat dimaksud sebagai bahan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang substansi pengaduan mengandung kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis isi dari surat yang dikeluarkan oleh Kemensesneg.

“Mengacu pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah, hasil penanganan pengaduan dimaksud kiranya dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara terhadap Bapak Presiden,” lanjut isi kutipan surat yang ditandatangi oleh Dadan Wildan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan.

Menanggapi surat tersebut, Timotius berharap agar Majelis Hakim yang akan membacakan putusan pada Rabu (13/4), mempertimbangkan isi surat tersebut. “Karena sesuai hasi atau fakta sidang yang tidak bisa dibantah oleh siapun dan tertulis, majelis wajib mempertimbangkan isi surat,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya JPU tidak sah mendakwa dan menuntut dirinya dan Jemmy karena bukti-buktinya tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) UU Kejaksaan.

“BCA atau saksi Ernawati dan penyidik dan JPU diduga kuat telah melakukan skandal kejahatan. Hakim pun diancam pidana apabila menggunakan bukyti yang tidak sah untuk menghukum orang lain, kejahatan dalam jabatan. Karena hakim telah kasat mata dan menurut pengetahuan yang diiliki bahwa bukti dari JPU diduga kuat palsu atau berisi keterangan palsu dan produk,” tegasnya.

JPU juga harus diberhentikan sementara apabila sedang diperiksa oleh Jamwas. “JPU harus diberhentikan sementara saat diperiksa oleh Jamwas, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejakasaan. BCA, Penyidik, dan JPU diduga kuat dengan niat jahat hendak mencuci asset BCA (SHGB No.847) lewat pengadilan yang diperoleh dari dugaan kuat kejahatan,” tambahnya.

Sebelumnya, AAI mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan meminta agar Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara atau membebastugaskan Jaksa Martha Berliana Tobing yang sedang menuntut kasus Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang.

Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 4 KUHP jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang delik pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara, Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik menerobos rumah, ruangan atau pekarangan secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4500.

Tags:

Berita Terkait