La Nyalla Menang di Praperadilan, Kejati Jatim Tak Tinggal Diam
Berita

La Nyalla Menang di Praperadilan, Kejati Jatim Tak Tinggal Diam

Rencananya akan menerbitkan Sprindik baru bagi La Nyalla.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana atau initial public offering (IPO) senilai Rp5 miliar pada tahun 2012.   Dalam sidang, hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya itu menilai penetapan La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada termohon," ujar Ferdinadus saat membacakan amar putusan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4).

Dalam persidangan, Kejati Jatim mengajukan sekira puluhan bukti untuk memperkuat alasan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Sayangnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut dalam persidangan. Alasannya, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim dinilai telah lewat waktu. Hakim menilai bahwa beberapa bukti itu didapat setelah Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, yakni pada 16 Maret. Bukti-bukti itu antara lain bukti materai tahun 2014 yang didapat dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, berkas penjualan saham dari Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, serta dokumen dari Pemerintah Provisi Jatim.

Selain itu, hakim juga menganggap bahwa perkara yang disidik oleh Kejati Jatim terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim pada tahun 2012 untuk IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpindana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Vonis terhadap keduanya pun telah berkuatan hukum tetap sejak 26 Desember 2015 lalu. sehingga, semua alat bukti beserta bukti-bukti yang diajkukan Kejati Jatim sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya. Karenanya, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali.

“Mengenai bukti materiil yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," lanjut Ferdinandus.

Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan bahwa Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi La Nyalla pasca permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim. Ia sudah menduga ketika permohonan La Nyalla akan dikabulkan oleh hakim ketika dalam persidangan saksi fakta yang diajukan oleh pihak Kejati Jatim ditolak oleh hakim. Padahal, jika saksi fakta yang diajukan dipersilahkan untuk memberikan keterangan, ia yakin keterangan tersebut bisa memperkuat bukti-bukti yang diajukan.

"Oh iya, iya pasti. Padahal praperadilan sebelumnya yang kasus Lumahang, PT Garam boleh mengajukan saksi fakta. "Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok,” kata Maruli di Jakarta, Selasa (12/4).

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah punya pandangan yang sama terkait dengan langkah Kejati Jatim untuk menerbitkan kembali Sprindik terhadap La Nyalla. Ia juga melihat langkah penerbitan Sprindik baru mestinya menjadi upaya yang bisa dilakukan oleh pihak Kejati Jatim. Namun, pihak Kejagung belum akan memberikan bantuan kepada Kejati Jatim dalam menangani perkara ini. Saat ini, Kejagung masih akan melihat perkembangan kasus tersebut. Jika dirasa perlu, Kejagung akan memberikan bantuan berupa petunjuk-petunjuk kepada Kejati Jatim.

"Atau kita menerima putusan itu, dan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi," tutup Arminsyah.
Tags: