MA Resmi Miliki Dua Ketua Kamar yang Baru
Berita

MA Resmi Miliki Dua Ketua Kamar yang Baru

Para ketua kamar berperan penting dalam upaya percepatan penanganan perkara di MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Supandi dan Solthoni Mohdally bersama isteri masing-masing berfoto usai pelantikan. Foto: ASH
Supandi dan Solthoni Mohdally bersama isteri masing-masing berfoto usai pelantikan. Foto: ASH
Mahkamah Agung (MA) terus berbenah. Setelah pekan lalu terjadi perubahan pada struktur Wakil Ketua dengan terpilihnya M. Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial, kini pergerakan pejabat kembali terjadi. Supandi resmi menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara, dan Soltoni Mohdally menjadi Ketua Kamar Perdata.

Solthoni menggantikan posisi Djafni Djamal yang memasuki masa pensiun, sedangkan Supandi menduduki kursi yang dulu ditempati Imam Soebechi. Seperti Djafni, Soebechi juga memasuki usia pensiun 70 tahun. Pengangkatan Supandi dan Solthoni dikukuhkan lewat Keppres No. 35/P/2016 tertanggal 29 Maret 2016.

Untuk meresmikan pengangkatan itu, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua Kamar TUN dan Kamar Perdata yang baru, di Jakarta, Senin (18/4). “Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen amanah dan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab secara profesional sesuai sumpah jabatan yang baru saja diucapkan,” pesan Hatta.

Di hadapan Supandi dan Solthoni, dan undangan lain, Hatta Ali meminta pejabat yang baru mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Dia juga mengingatkan agar kepercayaan atas jabatan (amanah) ini harus tetap dijaga. Sebab, kepercayaan paling sulit dibangun sekaligus mudah hilang apabila jabatan ini disalahgunakan.

“Apalagi, tugas dan tantangan MA semakin berat dan kompleks ke depannya yang tengah bertranformasi dan bergerak cepat ke arah organisasi modern yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya mengingatkan.

Dia berharap dua pejabat baru dapat mengikuti gerak langkah pembaruan peradilan dalam mewujudkan visi dan misi MA menjadi badan peradilan yang agung. Antara lain memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkat kualitas kepemimpinan badan peradilan, meningkatkan transparansi badan peradilan. Saat ini, banyak keluhan dari pencari keadilan ketika berperkara di MA dan peradilan di bawahnya.

“Ini tantangan terberat badan peradilan, karena penanganan perkara sebagai pilar utama bagi warga peradilan. Karena itu, dibutuhkan proses percepatan penanganan perkara dengan standar kerja dan kode etik yang jelas bagi seluruh aparatur peradilan,” pesannya.

Hatta mengingatkan kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan tak hanya ditentukan pada kualitas putusan atau aspek teknis yudisial, tetapi juga dipengaruhi aspek transparansi dan akuntabilitas proses administrasi perkaranya. Untuk itu, semua aparatur peradilan dapat mensinergikan teknis yudisial dan nonyudisial dalam proses percepatan penanganan perkara.

“Peran kepaniteraan, para direktur jenderal, utamanya para ketua kamar sangat penting menekankan aspek teknis yudisial dan nonyudisial dalam proses percepatan penanganan perkara. Keduanya, dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan,” pesannya.

“Aspek pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan juga sangat diperlukan sekaligus tantangan besar, karena pembinaan terus-menerus jika tak diimbangi pengawasan yang baik, maka tujuan organisasi akan terhambat.”

Soltoni Mohdally lahir di Mesir Ilir, Lampung 3 Februari 1949. Mengawali karir sebagai staf pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tahun 1970. Bapak enam anak ini baru diangkat menjadi hakim pada 1980 dengan penugasan pertamanya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Alumnus Universitas Lampung ini selanjutnya ditugaskan di PN Bungko, PN Negeri Lahat, Wakil Ketua PN Lubuk Linggau, dan Ketua PN Muara Enim.

Sejak 1998, Soltoni “hijrah” ke pulau Jawa dengan menjadi menjadi Hakim PN Jakarta Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Namun, tahun 2003 beliau kembali ke Pulau Sumatera dan mengemban amanah sebagai Ketua PN Medan. Jabatan Hakim Tinggi diembannya tahun 2006 di Pengadilan Tinggi Makassar. Berlanjut, sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sejak 2010, Soltoni Mohdally resmi dilantik menjadi Hakim Agung.

Supandi mengawali karir sebagai staf pengadilan pada tahun 1983 di PN Medan sekaligus menjadi calon hakim. Mengawali profesi sebagi hakim, pria kelahiran 17 September 1952 ini ditugaskan sebagai hakim di PN Sabang pada tahun 1985. Selanjutnya bertugas di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Selanjutnya ia bergelut di bidang tata usaha negara. Disertasinya mengenai ketaatan pejabat terhadap putusan PTUN banyak dikutip dalam penelitian-penelitian.

Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pernah diembannya pada tahun 1999, sebelum menjadi Ketua di sana. Karirnya terus menanjak menjadi Ketua PTUN Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA. Sama halnya seperti Solthoni, Supandi resmi dilantik menjadi hakim agung pada 2010.
Tags:

Berita Terkait