Telah Terbit, Peraturan Menteri Agraria Pengalihan Hak Properti Warga Negara Asing
Berita

Telah Terbit, Peraturan Menteri Agraria Pengalihan Hak Properti Warga Negara Asing

Masih ada hal yang perlu dikritisi dari peraturan tersebut.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Warga Negara Asing. Foto: RES
Warga Negara Asing. Foto: RES

Pada akhir bulan Maret lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Dikutip dari laman Setkab, Senin (18/4), Permen tersebut merupakan elaborasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian yang Berkedudukan di Indonesia.

Di dalam Permen itu diatur bahwa orang asing boleh membeli rumah tinggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan atau Hak Milik. Selain itu, WNA juga bisa membeli satuan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan. Batasan harga rumah yang boleh dibeli pun beragam sesuai dengan daerah masing-masing.

Untuk rumah tinggal, harga paling murah untuk wilayah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Sementara Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar, Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar, serta NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp 2 miliar. Sedangkan untuk daerah lainnya minimal Rp 1 miliar.

Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar. Untuk wilayah Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar, Jatim Rp 1,5 miliar, dan Bali Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk wilayah NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsel masing-masing Rp 1 miliar, dan daerah lainnya Rp 750 juta.

Ditegaskan dalam Permen itu, rumah tinggal atau satuan rumah susun yang boleh dibeli oleh WNA adalah bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pertama. WNA dilarang membeli dari tangan kedua. Mereka hanya diperbolehkan membeli dari pengembang ataupun pemilik tanah.

Di dalam Permen tersebut juga diatur bahwa rumah tinggal maupun satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Jika rumah tinggal dengan Hak Pakai di atas Hak Milik, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Milik. Adapun dalam hal rumah tunggal atau Satuan Rumah Susun dengan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, pembebanan hak dilakukan dengan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Diatur pula pengalihan hak dengan pewarisan. Syaratnya, ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu, di dalam Permen tersebut juga ditentukan bahwa hunian yang dimiliki WNA tidak boleh disewakan lagi.

Dihubungi hukumonline, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk memperjelas aturan kepemilikan properti bagi WNA. Kendati demikian, ia menilai bahwa masih ada hal yang perlu dikritisi dari peraturan tersebut. Eddy pun menggarisbawahi masalah larangan untuk disewakan kembali.

Menurutnya, Permen itu menjadi kurang menarik bagi pasar properti lantaran WNA yang telah memiliki properti di Indonesi dilarang untuk menyewakan kembali. Padahal, menurut Eddy WNA cenderung memiliki mobilitas tinggi. Sehingga, mereka pun memiliki kecenderungan untuk meninggalkan Indonesia dalam waktu-waktu tertentu.

“Adanya peraturan bahwa properti yang dimiliki tidak boleh disewakan, saya kira membuat hal ini kurang menarik bagi WNA. kalau dia beli di Indonesia tapi tidak bisa disewakan ya sama saja tidak menarik,” katanya, Senin (18/4).

Tak heran, Eddy menilai banyak WNA yang ingin investasi propertinya tetap bisa memberikan penghasilan ketika ditinggal bepergian. Dengan demikian, menurut Eddy jika pemerintah membuat aturan untuk menggairahkan investasi WNA di bidang properti, seharusnya WNA dibolehkan menyewakan propertinya. Ia yakin, jika hal itu diatur maka akan menjadi lebih menarik bagi para WNA sebagai calon pembeli.

Menurut Eddy, wajar saja jika properti yang dimiliki bisa disewakan. Sebab, properti juga menjadi salah satu pilihan investasi. Sehingga, para pemilik properti pun tidak ingin aset yang dimilikinya tidak menghasilkan uang jika tak terpakai. “Wajar saja, orang beli harapannya agar mudah dilepas atau disewakan jika tidak digunakan,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait