Jadi Ketua Kamar MA, Ini Fokus Kerja Supandi dan Solthoni
Berita

Jadi Ketua Kamar MA, Ini Fokus Kerja Supandi dan Solthoni

Negara diharapkan memberi dukungan budgeting untuk meningkatkan proses percepatan penanganan perkara di MA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Acara pelantikan Ketua Kamar TUN dan Ketua Kamar Perdata MA. Foto: http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Acara pelantikan Ketua Kamar TUN dan Ketua Kamar Perdata MA. Foto: http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Resmi sudah Supandi dan Solthoni Mohdally menduduki posisi masing-masing sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan Ketua Kamar Perdata di Mahkamah Agung. Mereka sudah dilantik Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, Senin (18/4) kemarin. Posisi itu membawa kedua hakim ke jajajaran pimpinan teras Mahkamah Agung yang bertanggung jawab mengurusi administrasi perkara dan yudisial di kamar masing-masing.

Dalam pidatonya usai pelantikan, Supandi menegaskan tetap tetap  melanjutkan program pembaruan yang sudah dijalankan Ketua Kamar TUN sebelumnya, Imam Soebechi. Terutama menyangkut proses percepatan penanganan perkara. Seperti diketahui, dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2015, selama tahun 2015, Kamar TUN menangani 2.720 perkara (termasuk 433 perkara sisa tahun sebelumnya). Itu sudah termasuk kasasi dan peninjauan kembali. Dari jumlah itu berhasil diputus 2.307 perkara.

Menurut Supandi, pemanfaatan teknologi untuk menopang penanganan perkara sangat penting. “Tentu, proses percepatan penanganan perkara ini harus didukung sistem teknologi informasi yang solid. Pengadilan kita harus sudah mengarah sistem computerized dalam bekerja,” kata Supandi.

Hakim kelahiran Tembung 15 September 1952 itu yakin percepatan penanganan bisa dilakukan dengan dukungan budgeting yang memadai. Dia berharap negara/pemerintah memberi dukungan untuk meningkatkan proses percepatan penanganan perkara di MA. Sebab, MA tengah menuju arah full otomatic system yang sudah dirumuskan dalam kelompok kerja (Pokja) Pembaruan Peradilan. “Mudah-mudahan, kita bekerja akan lebih cepat lagi,” katanya.

Supandi memulai tugasnya sebagai calon hakim pada 1983 setelah sempat mengikuti pendidikan akademi penerbangan di Curug (1972). Sejak 1996, ia mulai fokus pada bidang tata usaha negara. Ia pernah menjabat Ketua PTUN Medan dan PTUN Jakarta. Ayah empat orang anak ini juga bergelut di bidang pendidikan dan pelatihan saat diangkat menjadi Kapusdiklat Tenaga Teknis Peradilan MA. Bahkan kemudian ia meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Sumatera Utara dengan disertasi ‘Kepatuhan  Pejabat dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan’ (2005).

Perkuat sistem kamar
Solthoni Mohdally mengatakan akan melanjutkan kebijakanyang sudah digariskan pimpinan MA sebelumnya. Misalnya, memperkuat sistem kamar yang sudah berjalan, mempercepat proses penyelesaian perkara di MA yang selama ini masih menimbulkan persoalan di lapangan, dan memperkuat sistem pembacaan berkas perkara bersama.

“Kita tetap lanjutkan kebijakan Ketua MA yakni mempertajam sistem kamar dan membedah lubang-lubang penanganan perkara, terutama persoalan minutasi perkara mempercepat penyelesaian putusan dan sistem membaca berkas perkara bersama agar penangangan perkara cepat seperti sekarang,” kata Solthoni usai pelantikan di gedung MA, Senin (18/4).

Solthoni menegaskan akan fokus pada percepatan penyusunan salinan putusan MA. Ia bersama jajaran hakim agung kamar perdata berupaya mempercepat salinan putusan agar diketahui pencari keadilan. “Percepatan penyusunan salinan putusan inilah yang akan kita prioritaskan, kalau one day publish sudah kita lakukan,” kata hakim agung kelahiran Mesir Ilir 3 Februari 1949 itu.

Menurutnya, keberhasilan program percepatan penyusunan salinan putusan ini masih terbentur jumlah operator yang ada di MA. “Makanya, kita akan usulkan ke pimpinan untuk menambah staf operator pengetikan putusan agar penyusunan salinan putusan lebih cepat,” kata dia.

Meski begitu, Kamar Perdata akan melakukan analisis kebutuhan terlebih dahulu antara jumlah perkara perdata yang masuk dengan jumlah operator yang ideal. Sebab, tenaga operator dengan jumlah perkara tidak sebanding. “Tetapi, saya melihat sekilas yang perlu segera itu penambahan jumlah operator,” tegasnya.

Soltoni mengawali karir sebagai staf pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tahun 1970. Bapak enam anak ini baru diangkat menjadi hakim pada 1980 dengan penugasan pertamanya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Alumnus Universitas Lampung ini selanjutnya ditugaskan di PN Bungko, PN Negeri Lahat, Wakil Ketua PN Lubuk Linggau, dan Ketua PN Muara Enim.

Pada 1998, Soltoni hijrah tugas ke PN Jakarta Barat, kemudian menjadi Ketua PN Karawang. Pada tahun 2003 ia ditunjuk memimpin PN Medan. Jabatan Hakim Tinggi diembannya tahun 2006 di Pengadilan Tinggi Makassar. Berlanjut, sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sejak 2010, Solthoni Mohdally resmi dilantik menjadi Hakim Agung.
Tags:

Berita Terkait