Menteri Agraria: Aturan Properti untuk Asing Dorong Iklim Investasi
Berita

Menteri Agraria: Aturan Properti untuk Asing Dorong Iklim Investasi

Selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi warga negara asing. Foto: SGP
Ilustrasi warga negara asing. Foto: SGP

Aturan terkait dengan kepemilikan properti perumahan bagi pihak asing dinilai merupakan sesuatu hal yang positif sebab dapat mendorong iklim investasi. Hal ini dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/4).
"Selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia," kata Ferry.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di RI.

Menteri ATR mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan menteri tersebut yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 103/2015 tersebut. Dia berpendapat aturan kepemilikan hunian bagi orang asing adalah untuk mendorong iklim investasi karena diberikannya percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor.

Ia juga memaparkan kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu, lanjutnya, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua. "Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh," ucap Ferry.

Sebagaimana diwartakan, stagnasi dalam sektor properti juga dibayangi dengan sejumlah permasalahan lain yang kerap ditemui dalam bidang properti antara lain masih banyaknya kasus konsumen yang dirugikan karena pengembang properti ternyata belum mengantongi izin pembangunan.

"Konsumen seringkali tidak jeli atau memang tidak mengetahui perizinan pembangunan apa saja yang harus dilengkapi oleh pengembang. Konsumen sering tergiur harga murah dan terus membayar cicilan, namun belum ada pengikatan antara konsumen dan pengembang," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda.

Menurut dia, banyak proyek properti yang dijual secara pre-sale atau hanya gambar yang ternyata belum mengantongi izin pembangunan sedangkan uang cicilan konsumen sudah masuk ke kantong pengembang.

Dengan demikian, maka posisi konsumen menjadi lemah ketika ternyata memang proyek tersebut tidak jadi dibangun. Ia berpendapat hal seperti itu dapat terjadi karena sejak dulu, pemerintah tidak tanggap untuk menyelesaikannya bahkan tidak ada langkah-langkah preventif. Sedangkan yang banyak terjadi, lanjutnya, ketika bangunan disegel atau pengembang telah hilang baru kemudian kasus ini terkuak.

Tags:

Berita Terkait