5 Hal Ini Wajib Diketahui Terkait Gratisnya PNBP Agraria
Berita

5 Hal Ini Wajib Diketahui Terkait Gratisnya PNBP Agraria

Hanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh pelonggaran ini. Untuk mendapatkan tarif nol rupiah, mesti dimohonkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Oleh:
NNP/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari sisi infrastruktur, pemerintah telah melonggarkan sejumlah perizinan bagi pengembang perumahan. Kini, pemerintah kembali memberikan pelonggaran terhadap sejumlah pihak terutama MBR terkait dengan biaya yang selama ini dibebankan untuk pengurusan sejumlah pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Awal April 2016 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan telah meneken aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu (Permen ATR Nomor 14 Tahun 2016).

Meski aturan ini akan berlaku efektif pada awal Juli 2016 nanti, namun ada beberapa hal penting yang untuk diperhatikan. Pertama, hanya pihak-pihak tertentu yang mendapat pelonggaran tarif nol rupiah (gratis) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR dan BPN).

“Pihak tertentu” itu antara lain, masyarakat tidak mampu, masyarakat dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana, badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah, veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/duda, instansi pemerintah dan pemerintah daerah, wakif, dan masyarakat hukum adat.

Kedua, jenis pelayanan yang diberikan dan dikenakan tarif nol rupiah bukanlah terhadap semua jenis pelayanan yang ada di BPN, melainkan, hanya ada tiga pelayanan. Antara lain, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A, Petugas Konstatasi atau Tim Peneliti Tanah dan pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Selain itu, khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana, dalam hal ingin menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun yang berasal dari program pemerintah dikenai juga dikenakan tarif nol rupiah dari jenis PNBP berupa pelayanan pendaftaran hak tanggungan atau akta pemberian hak tanggungan (APHT) dengan nilai tanggungan sampai Rp250 juta. Sementara terhadap pemerintah daerah, juga dikenai tarif nol rupiah dari jenis PNBP berupa pelayanan informasi pertanahan.

Untuk diketahui, khusus untuk pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A, Petugas Konstatasi, atau Tim Peneliti Tanah belum termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Artinya, si pengguna wajib membayar biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi khusus untuk pelayanan tersebut.

Ketiga, Pasal 3 Permen ATR Nomor 14 Tahun 2016 juga mengatur kriteria khusus bagi “pihak tertentu”. Kriteria tersebut mengatur ambang batas tertinggi sebagai ukuran pemberian tarif nol rupiah. Misalnya, khusus untuk masyarakat tidak mampu untuk kepemilikan pertama kali dibedakan ambang batas untuk kepemilikan perkebunan, rumah tempat tinggal, dan pertanian.

Untuk pertanian di Pulau Jawa dengan luas satu hektar dan di luar Jawa dengan luas dua hektar. Lalu untuk perkebunan di Pulau Jawa paling luas dua hektar dan di luar pulau Jawa paling luas empat hektar. Kemudian, untuk rumah tempat tinggal di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi dan di luar Pulau Jawa paling luas 600 meter persegi. Sementara, untuk kriteria masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana, instansi pemerintah dan pemerintah daerah, wakif, dan masyarakat adat, masing-masing tidak batasi terkait dengan luasannya.

Keempat, meski aturan ini berlaku bagi setiap orang yang masuk sebagai kriteria. Namun, tak serta merta tarif nol rupiah atas PNBP diberlakukan. Pasal 8 ayat (1) Permen ATR Nomor 14 Tahun 2016 mengatur bahwa “pihak tertentu” mesti mengajukan permohonan pengenaan tarif atas jenis PNBP kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. Format permohonannya sendiri sudah dicantumkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.

Kelima, aturan ini “pihak tertentu” mesti menunjukkan sejumlah berkas pendukung dalam rangka permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP. Misalnya, untuk masyarakat tidak mampu perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum di kabupaten/kota diminta melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW dan diketahui Lurah, Kepala Desa atau nama lainnya.

Selain itu, untuk masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana mesti melampirkan keterangan atau keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana dari Kementerian yang membidangi perumahan.

Untuk diketahui, Permen ATR Nomor 14 Tahun 2016 tak cuma mengatur terkait dengan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP. Aturan ini juga mengatur pihak lain yang dikenakan tarif 50 persen dari tarif PNBP bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta suami ataupun istri, BUMN atau BUMD, Badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, serta badan hukum swasta yang mengelola atau pengguna kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa MBR berhak mendapat subsidi penuh dari negara untuk program perumahan. Oleh karenanya, sejak awal tahun ini Kementerian turut memberi insentif berupa pembebasan tarif PNBP. Menurutnya, MBR masih akan kesulitan bila insentif hanya diberikan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan untuk rumah dengan harga terjangkau, tapi tanpa pembebasan PNBP terkait pengurusan tanah.

“Mereka harus nol rupiah karena mereka itu MBR. Hal tersebut guna memenuhi filosofi dan kriteria dari MBR yang memang rendah dari kemampuan memiliki,” tukas Ferry.
Tags:

Berita Terkait