Lindungi Konsumen, BPKN Perkuat Kerjasama dengan PERADI
Utama

Lindungi Konsumen, BPKN Perkuat Kerjasama dengan PERADI

Konsumen yang tidak mampu akan dibantu secara cuma-cuma oleh advokat yang tergabung dalam PERADI.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua BPKN Ardiansyah Parman membubuhkan tanda tangan pada naskah MoU BPKN-Peradi disaksikan Ketua Umum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan (keempat dari kiri). Foto: MYS
Ketua BPKN Ardiansyah Parman membubuhkan tanda tangan pada naskah MoU BPKN-Peradi disaksikan Ketua Umum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan (keempat dari kiri). Foto: MYS
Memperingati Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjalin kerjasama. Ketua Umum DPN PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan dan Ketua BPKN Ardiansyah Parman meneken nota kesepahaman kedua lembaga di Jakarta, Rabu (20/4).

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan memorandum of understanding (MoU) ini merupakan bagian program kerja BPKN. Dalam rangka melaksanakan program kerja tersebut, BPKN perlu mengembangkan kerjasama dengan departemen, kementerian negara, instansi terkait, organisasi non-pemerintah, dan lembaga-lembaga pemerhati konsumen.

Adapun kerjasama dengan PERADI ini, lanjutnya, fokus pada pemberian pendampingan hukum. Selama ini Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) kesulitan mengadvokasi kasus hingga ke pengadilan karena kekurangan tenaga advokat. Pada saat yang sama PERADI juga merespon dan berkomitmen untuk membantu memberikan pelatihan-pelatihan kepada LPKSM di seluruh Indonesia. “Ada kendala di LPKSM. Tidak semua LPKSM punya advokat. Padahal untuk berperkara ke pengadilan itu ada syaratnya,” jelas Ardiansyah.

Dalam konteks itu pula, BPKN pernah berkirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM agar ada jalan keluar terhadap apa yang dihadapi LPKSM. Intinya, agar konsumen yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum. Menteri Hukum dan HAM memberi lampu hijau lewat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Konsumen yang tak mampu bisa menggunakan jasa organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan kerjasama ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen. Kerjasama ini tidak bertujuan untuk merugikan produsen, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan agar kepentingan produsen dan konsumen tidak terabaikan.

“Hak-hak konstitusional orang itu harus diberikan, salah satunya adalah mendapatkan perlindungan dari sebuah produk yang dibeli. Ini kepentingan konstitusional, caranya ya harus bekerjasama dengan BPKN,” kata Fauzi dalam acara yang sama.

Fauzie berharap kerjasama ini tidak hanya sekadar penandatanganan di atas kertas. Kerjasama ini harus ditindaklanjuti secara konkrit, misalnya melalui pralitigasi untuk melakukan pencegahan terjadinya sengketa antara konsumen dan produsen.

Fauzie juga meminta political will Pemerintah untuk lebih memperhatikan persoalan konsumen. UU Perlindungan Konsumen masih memiliki kelemahan. Akibatnya, hal-hal kecil mengenai konsumen kerap belum terlayani dan terabaikan. Misalnya, klausula baku yang masih sering menjebak konsumen.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David M.L Tobing menjelaskan wujud konkrit kerjasama BPKN dan PERADI. Pertama, melakukan advokasi kepada masyarakat miskin (probono) dalam kasus-kasus konsumen; kedua, memasukkan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Mata Ajar Pilihan Pendidikan Profesi Advokat (PKPA); ketiga, menyelenggarakan seminar atau pelatihan bagi para advokat maupun pengurus LPKSM.

“Tujuannya untuk melindungi konsumen, bukan menjatuhkan produsen. Peran advokat dalam perlndungan konsumen ini besar karena mereka merupakan ahli hukum, dan juga untuk melihat bidang-bidang mana saja yang menyentuh soal perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait