Pansek PN Jakpus Tersangka, KPK Sebut Ini Pembuka Kasus Besar
Berita

Pansek PN Jakpus Tersangka, KPK Sebut Ini Pembuka Kasus Besar

Pemberian Rp50 juta bukan pemberian pertama. Edy dijanjikan uang Rp500 juta.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
KPK akhirnya menetapkan Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka. Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, penetapan tersangka itu diterbitkan setelah KPK melakukan gelar perkara. "Memutuskan meningkatkan ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," katanya di KPK, Kamis (21/4).

Selain Edy, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno (DAS). Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB. Edy dan Doddy ditangkap di basement sebuah hotel di bilangan Kramat Raya, Jakarta Pusat sesaat setelah serah terima uang.

Agus menjelaskan, dari hasil OTT, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Pemberian uang tersebut diduga bukan yang pertama kali. Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp100 juta diduga dilakukan pada Desember 2015. Sementara, pemberian yang dijanjikan kepada Edy adalah sebanyak Rp500 juta. "Tapi belum terpenuhi semua," ujarnya.

Pemberian uang diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) suatu perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Namun, Agus belum mau mengungkapkan perkara perdata apa yang dimaksud karena penyidik masih melakukan pendalaman. Yang pasti, perkara perdata itu menyangkut dua perusahaan.

Atas perbuatannya, Edy dikenakan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Doddy dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Doddy ini diduga sebagai perantara pemberi suap. Ada pelaku lain yang masih didalami.

"Kami sangat mengharapkan ini sebagai pembuka, karena di belakangnya ada kasus yg kelihatannya cukup besar yang perlu kita tangani segera. Mudah-mudahan ini, seperti yang dibilang Pak Saut (Situmorang -Wakil Ketua KPK), ini adalah gunung es dari permasalahan sesungguhnya di negeri kita," ucap Agus.

Agus melanjutkan, sering sekali kejadian seperti ini terjadi di beberapa kasus. Dimana, putusan pengadilan dipengaruhi oleh uang. Maka dari itu, ia meminta publik memberi kesempatan kepada KPK untuk mengungkapkan kasus yang lebih besar. Hal ini lah yang menjadi alasan Agus belum dapat membuka secara detail kasus yang menjerat Edy.

Terkait pengembangan kasus Edy, KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat, yaitu kantor PT Paramount Enterprise International, kantor di PN Jakarta Pusat, sebuah rumah di Hang Lekir, dan salah satu ruangan di Mahkamah Agung (MA). Ruang di MA yang dimaksud adalah ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi.

Mengenai kewenangan Edy yang berkaitan dengan upaya PK, Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir menyatakan bahwa administrasi pengajuan PK memang melalui Pansek "Jadi, didaftarkan ke bagian upaya hukum, Pansek lah yang menandatangani penyataan PK-nya. Itu pendaftarannya di bagian PK," tuturnya saat dihubungi hukumonline.

Namun, Jamaluddin belum mengetahui perkara perdata apa yang menjadi objek kasus dugaan yang menjerat Edy. Ia juga belum mengetahui apakah perkara perdata dimaksud masih di PN Jakarta Pusat atau sudah dilimpahkan ke MA. Untuk penetapan Edy sebagai tersangka, Jamaluddin mengaku pihaknya masih menunggu sikap dari pimpinan
Tags:

Berita Terkait