Rumahnya Digeledah dan Ditemukan Uang, Sekretaris MA Dicegah ke Luar Negeri
Berita

Rumahnya Digeledah dan Ditemukan Uang, Sekretaris MA Dicegah ke Luar Negeri

Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Pasca penggeledahan di ruang kerja dan kediamannya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan pihaknya menerima surat pemintaan cegah dari pimpinan KPK untuk Nurhadi. "Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan, sebagai saksi," katanya, Kamis (21/4).

Permintaan cegah itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No : KEP-/484/01-23/04/2016 tanggal 21 April 2016. Sebagaimana diketahui, pencegahan Nurhadi ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat, dua diantaranya ruang kerja Nurhadi di MA dan kediaman Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK melihat adanya indikasi kuat yang menghubungkan dengan kasus dugaan suap Edy.

"KPK boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum jadi tersangka. Langkah-langkah itu dilakukan karena ada indikasi kuat berdasarkan keterangan-keterangan dari yang kami tangkap kemarin. Status berikutnya kami belum tahu akan seperti apa. Tergantung fakta dan alat bukti yang kami dapat," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, hingga kini, penyidik masih menelusuri dan mendalami perkembangan kasus ini, termasuk keterkaitan Nurhadi dengan kasus dugaan suap Edy. Walau begitu, Agus mengaku, dari semua tempat yang sudah digeledah penyidik, ditemukan sejumlah uang. Namun, berapa jumlah uang, masih dihitung penyidik.

Dalam kasus ini, Edy diduga menerima uang sejumlah Rp150 juta dari pihak swasta. Pemberian pertama, pada Desember 2015 sebesar Rp100 juta, dan pemberian kedua sebesar Rp50 juta. Agus menyatakan, Edy diindikasikan tidak hanya diduga menerima uang untuk kasus ini. "Jadi, ada beberapa kasus yang pernah perantaranya dia," ucapnya.

Agus tidak membeberkan apa saja kasus yang dimaksud. Namun, untuk kasus yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kemarin adalah peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Perkara perdata apa? Agus juga belum mau mengungkapkan secara detail.

"Kami sangat mengharapkan ini sebagai pembuka, karena di belakangnya ada kasus yg kelihatannya cukup besar yang perlu kita tangani segera. Mudah-mudahan ini, seperti yang dibilang Pak Saut (Situmorang -Wakil Ketua KPK), ini adalah gunung es dari permasalahan sesungguhnya di negeri kita," tuturnya.

KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Keduanya ditangkap KPK dalam OTT yang berlangsung pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB. Edy dan Doddy ditangkap di basement sebuah hotel di bilangan Kramat Raya, Jakarta Pusat sesaat setelah serah terima uang. Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta.

Edy diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Doddy dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Doddy ini diduga sebagai perantara pemberi suap. KPK masih mendalami pelaku lainnya.

Terkait pengembangan kasus Edy, KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat, yaitu kantor PT Paramount Enterprise International, ruang kerja Edy di PN Jakarta Pusat, rumah Nurhadi di Hang Lekir, dan ruang kerja Nurhadi di MA. Dari keempat tempat yang digeledah, KPK menemukan sejumlah uang.
Tags:

Berita Terkait