KPK Diminta Bongkar Mafia Hukum di Peradilan
Utama

KPK Diminta Bongkar Mafia Hukum di Peradilan

Ada persoalan serius dalam birokrasi aparatur peradilan yang menyuburkan mafia hukum peradilan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pusaran mafia hukum di lembaga peradilan pasca penetapan Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan mencegah Sekretaris MA Nurhadi bepergian ke luar negeri. Untuk itu, KPP mendesak KPK segera menetapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus Edy Nasution dan kasus lain yang melibatkan aparatur peradilan.

“Kasus ini menunjukkan lembaga peradilan kita belum sepenuhnya bersih, berintegritas, agung. Makanya, kita mendesak KPK membongkar mafia peradilan sekaligus menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dan kasus lain,” ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Miko Ginting di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Jum’at (22/4).

Setelah ditangkap Rabu (20/4) kemarin, KPK menetapkan Edy Nasution sebagai tersangka bersama seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno (DAS). Saat penangkapan KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta sebagai pemberian uang terkait permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata di PN Jakpus. Buntut kasus ini, Sekretaris MA Nurhadi dicegah selama enam bulan setelah rumah dan ruang kerjanya digeledah penyidik KPK. KPK menyatakan kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus yang lebih besar.

Miko mengungkapkan kasus penangkapan Edy Nasution yang berbuntut pencegahan Sekretaris MA Nurhadi ke luar negeri menambah daftar panjang keterlibatan aparatur peradilan dalam mafia kasus hukum di pengadilan. Setelah sebelumnya, KPK menangkap dan memproses Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

“Persoalan peradilan tidak melulu tertuju kepada hakim. Tetapi, beberapa kasus yang terjadi melibatkan birokrasi aparatur peradilan yang harus dipecahkan lembaga peradilan,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.

KPP berharap MA mendukung penuh langkah KPK mengusut secara tuntas setiap perkara yang melibatkan aparatur peradilan sebagai bagian pembersihan diri MA sendiri. “Kita juga berharap ke depan MA dan KPK membuka peta jalan pencegahan, sehingga penindakan serius kedua belah pihak diiringi upaya pencegahan. Ini agar potensi penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan,” harapnya.

Perwakilan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Ali Reza berharap berbagai peristiwa tertangkapnya aparatur peradilan yang diduga bermain kasus itu dapat membuka perkara lain yang lebih besar. Sehingga, pembaruan peradilan yang selama ini lebih diarahkan pada profesi hakim, dapat sekaligus membenahi sistem birokrasi aparatur peradilan.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah,menambahkan ada persoalan serius dalam birokrasi aparatur peradilan yang menyuburkan praktik mafia hukum peradilan. Salah satunya, alur penanganan perkara di MA yang tidak efisien.

“Ini disebabkan ada beberapa unit kerja yang turut menangani penanganan perkara yakni biro umum, direktorat badan peradilan peradilan, kesekretariatan, dan kepaniteraan di MA. Seharusnya, teknis alur penanganan perkara hanya wewenang Kepaniteraan MA,” kata Liza dalam kesempatan yang sama.

Menurut Liza, panjangnya sistem alur penanganan perkara yang diatur SK KMA No. 214 Tahun 2014 yang merupakan bagian sistem birokrasi peradilan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oknum aparatur peradilan demi keuntungan pribadi. “Mungkin hakimnya sudah memutus secara benar, tetapi sistem yang tertutup dan berbelit-belit ini menjadi celah bagi oknum. Ini harus menjadi perhatian MA bagaimana mengefisienkan proses penanganan perkara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait