4 Kasus Penghinaan Terhadap Presiden yang Diproses Hukum
Utama

4 Kasus Penghinaan Terhadap Presiden yang Diproses Hukum

Pelakunya mulai dari tukang sate hingga profesional.

Oleh:
HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kasus penghinaan Presiden Joko Widodo marak diperbincangkan. Dukungan publik kepada si pelaku ternyata tidak sedikit. Ada yang mengatakan bahwa kasus tersebut terlalu diada-adakan, namun perkara tersebut tetap diproses. Berikut ini empat perkara yang berhubungan dengan Presiden dan dilanjutkan ke proses hukum:

1. Penghinaan yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad si Tukang Sate
Didasarkan dengan membuat dan mengedit foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dan kemudian menyebarnya melalui Facebook, Muhammad Arsyad (MA) kemudian ditangkap dan diproses secara hukum. 23 Oktober 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menahan MA. Ia dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Dia terancam mendekam di penjara selama 12 tahun.

Awalnya, melalui Kuasa Hukumnya Henry Yosodiningrat, Jokowi menyatakan tidak akan mencabut laporan ke Mabes Polri terhadap MA karena kasus ini telanjur diproses oleh Kepolisian. Namun Arsyad kemudian dibebaskan dengan memiliki kewajiban untuk wajib lapor.

2. Supratman, Redaktur Harian Rakyat Merdeka (RM)
Pada 2003, Supratman terjerat kasus penghinaan terhadap Megawati Soekarnoputri.Dalam beberapa pemberitaannya, secara berturut-turut 6, 8, dan 31 Januari 2013, Supratman menulis judul cukup menghebohkan, yakni "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lintah Darat", dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto". Pada 4 Februari 2013, muncul juga judul tulisan “Mega Cuma Sekelas Bupati”.

Kasus ini pun sampai ke pengadilan. Supratman dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun pada sidang yang digelar 27 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim menganggap dakwaan primer tersebut tidak terbukti, namun Supratman dikenakan Pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Dia divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.


3. Herman Saksono, blogger asal Yogyakarta
Pada 2005, Herman terpaksa berurusan dengan polisi karena merekayasa foto Mayangsari saat berpose bersama Bambang Trihatmodjo. Foto Mayangsari diganti dengan SBY. Hasil editan itu kemudian ditampilkan di blog yang dikelolanya. Namun SBY tidak memperpanjang masalah tersebut. SBY meminta agar Herman hanya dinasehat. Kasus ini pun dihentikan setelah Herman menghapus foto rekayasa itu di blognya.

4. Yulian Paonganan alias Ongen
Sidang perdana terhadap Yulian Paonganan alias Ongen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4). Sidang yang diketuai hakim Nursam itu dilakukan secara tertutup dan tidak lama. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji menyatakan bahwa Ongen melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pemilik akun @ypaonganan itu terancam penjara maksimal 12 tahun.

Untuk diketahui, Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap dan menahan Ongen karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter, pada 17 Desember 2015. Ongen ditangkap di rumahnya di Jl Rambutan, Jakarta Selatan.

Polisi menilai Ongen berkicau dengan kata-kata tak pantas, yakni terkait alat kelamin dan persenggamaan. Pada 12-14 Desember 2015, Ongen berkicau sampai 200 kali. Salah satu kicauan yang disoal terkait penulisan 'Papa Minta Lonte', dengan memposting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Penangkapan Ongen dilakukan setelah Mabes Polri mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan.



Tags:

Berita Terkait