Bupati Tangerang Mengaku Jembatan ke Pulau Reklamasi Baru Proposal
Berita

Bupati Tangerang Mengaku Jembatan ke Pulau Reklamasi Baru Proposal

Sebab, Kabupaten Tangerang belum mendapatkan jawaban dari Gubernur DKI Jakarta.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai diperiksa KPK. Foto: RES
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai diperiksa KPK. Foto: RES
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Zaki mengaku ditanyakan penyidik seputar masalah reklamasi yang berbatasan dengan wilayah pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Dadap dan Kosambi. "Jadi, saya hanya menegaskan, Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI dan daerah reklamasi itu nyambung ke Kabupaten Tangerang," katanya usai diperiksa di KPK, Jumat (22/4).

Masalah reklamasi di Pantai Utara Jakarta ini menjadi terkait dengan Kabupaten Tangerang karena adanya proposal untuk membangun jembatan penghubung dari pulau-pulau reklamasi ke wilayah Kabupaten Tangerang. Namun, Zaki menegaskan, pembangunan jembatan penghubung tersebut masih sebatas proposal.

Hingga kini, Kabupaten Tangerang masih dalam tahap mengklarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, apakah benar jembatan itu terhubung ke Provinsi DKI Jakarta dan bisa digunakan untuk kepentingan umum. "Kalau nyambung, baru kita approve. Tapi, belum ada jawaban. Itu juga belum di-approve jembatannya," ujar Zaki.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Tangerang sebelumnya juga sudah mendapatkan izin untuk membangun Kota Baru Tangerang dengan mereklamasi tujuh pulau di wilayah pesisir Pantai Utara Tangerang. Rencananya, pembangunan Kota Baru tersebut akan dikerjakan oleh Agung Sedayu Group dan Tangerang International City (Salim Group).

Disebut pula akan dibangun jalan sebagai jembatan penghubung antara kawasan reklamasi Pantai Utara Tangerang dan Pantai Utara Jakarta. Namun, izin reklamasi itu dikaji ulang dengan terbitnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, Kabupaten tidak lagi memiliki wewenang terkait pengelolaan ruang wilayah pesisir dan laut.

Sesuai UU No.23 Tahun 2014, izin pengelolaan ruang wilayah pesisir dan laut menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Kewenangan pemerintah pusat untuk yang di atas 12 mil dan kawasan strategis nasional, sedangkan pemerintah provinsi untuk yang di bawah sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi.

Selain Zaki, KPK juga memeriksa CEO Pluit City Halim Kumala. Ia menyatakan penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan yang berkaitan dengan pengerjaan proyek di pulau reklamasi. "Saya kan mengurus proyek, ditanya luasnya berapa? (Saya jawab) 161 hektar. (Pekerjaan) Dilakukan sendiri (oleh Pluit City)," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. Ariesman melalui Trinanda diduga memberikan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Sanusi yang juga politisi Partai Gerindra.

Dari penangkapan Sanusi, KPK menyita uang sejumlah Rp1,14 miliar. KPK kembali menyita uang sekitar Rp850 juta dari ruang kerja Sanusi. Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Cucu perusahaan PT APL, PT Muara Wisesa Samudra (MWS)  adalah salah satu yang mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi.

PT MWS mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selain PT MWS, ada pula anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah yang mendapatkan izin pelaksanaan untuk Pulau C, D, dan E. Masih ada beberapa perusahaan lain, diantaranya PT Pelindo II.
Tags:

Berita Terkait