Dua UU Ini Bisa Dipakai Polri untuk Menjerat Anggota yang Terlibat Narkoba
Berita

Dua UU Ini Bisa Dipakai Polri untuk Menjerat Anggota yang Terlibat Narkoba

Karena sebagai aparat penegak hukum, maka harus dilakukan pidana pemberatan agar memberikan efek jera. Selain itu, menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya agar tidak bermain-main dengan kewenangan yang dimilikinya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah tampuk kepemimpinan Komjen Budi Waseso kian menunjukan taringnya. Tak saja para bandar narkoba, oknum aparat kepolisian yang ditengarai menerima suap dari bandar narkoba pun ‘disikat’. Buktinya, Kasat Reserse Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, AKP Ichwan Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari bandar narkoba.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, langkah BNN cukup progresif. Penangkapan AKP Ichwan Lubis kian menegaskan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Tak saja masyarakat umum, pejabat dan aparat penegak hukum bersingungan dengan persoalan narkoba. “Kali ini penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba terbukti kongkalikong dengan para bandar,” ujarnya, Selasa (26/4).

Menurut Aboe, dalam kasus Ichwan bak pagar makan tanaman. Ichwan sebagai penegak hukum mestinya melakukan pemberantasan narkoba dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut. Faktanya, Ichwan malah kongkalikong dengan bandar narkoba demi mengejar keuntungan pribadi semata.

Dia mengatakan, aparat penegak hukum dan masyarakat mesti mawas diri dengan persoalan narkoba. Menurutnya tak ada satu lembaga mana pun yang dapat mengklaim terbebas dari pengaruh narkoba. Oleh sebab itu diperlukan pengawasan yang kuat dan berintegritas tinggi dalam melakukan pembersihan narkoba.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta Polri bersikap tegas terhadap anggotanya yang kedapatan mengunakan maupun bekerjasama dengan bandar narkoba. Tak saja menjerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun juga dikenakan dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selain itu, karena yang bersangkutan (Icwan Lubis, -red) adalah penegak hukum, dapat dilakukan pidana pemberatan. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran untuk penegak hukum lainnya, agar mereka tidak bermain-main dengan kewenangan yang milikinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan langkah BNN mesti lebih maju. Setidaknya, penangkapan terhadap AKP Ichwan sebagai pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya oknum aparat kepolisian lainnya yang melakukan hal serupa. Caranya, dengan menelisik rekaman CCTV di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam Sumatera Utara.

“Ini perlu dilakukan agar diketahui siapa saja polisi yang pernah mengunjungi bandar narkoba Tony alias Toge yang diduga menyuap Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis Kasat Reskrim NarkobaPolres Belawan,” ujarnya.

Neta berpandangan masyarakat mesti mendesak kasus tersebut agar dibongkar dengan tuntas. Tak saja menjerat AKP Ichwan Lubis, namun juga mengungkap kemungkinan masih adanya oknum polisi lain yang menerima suap dari Tony. Menurutnya, dengan membuka data CCTV, setidaknya dapat diketahui siapa saja yang pernah mengunjungi Tony di Lapas. Setelah itu, BNN mesti mericek rekening para pengunjung Tony.

“Melihat luasnya jaringan Tony bukan mustahil tak saja hanya AKP Ichwan yang menerima suap, dan bisa juga oknum dari instansi lain dan ini menjadi tugas BNN untuk membongkarnya,” ujarnya.

Neta berpendapat kasus tersebut merupakan yang kesekian kalinya, oknum polisi akrobat dengan bandar narkoba di Sumut. Namun kasus tersebut menjadi mengejutkan lantaran BNN menemukan uang Rp2,3 miliar di kediaman Ichwan. Berulangnya kasus anggota polisi terlibat kasus narkoba merupakan puncak gunung es. Namun, Neta menengarai masih banyak lagi oknum polisi yang diduga terlibat narkoba. 

“Bagaimana pun kasus ini semakin menunjukkan bahwa narkoba makin sulit di brantas di negeri ini sebab bandar narkoba makin banyak memperalat aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap Polri bersikap terbuka terhadap anggotanya yang terlibat narkoba dengan mengungkap ke public secara berkala. Tak hanya itu, Polri mesti menindak tegas anggotanya agar tak ada lagi yang ‘bermain mata’ dengan bandar narkoba. Manurutnya, makin banyak aparat yang diperalat bandar narkoba menunjukan lemahnya pengawasan atasan terhadap jajaran di bawahnya.

Selain itu, hal ini menunjukan lemahnya hukuman yang diberikan Polri terhadap aparaturnya. Bahkan, institusi cederung melidungi, sehingga berdampak tak adanya efek jera hingga berujung polisi nakal kian mempermainkan hukum.

Tags:

Berita Terkait