Yusril: Kasus Ongen Bukan Pidana, tapi Dipidanakan
Berita

Yusril: Kasus Ongen Bukan Pidana, tapi Dipidanakan

Kalau deliknya menghina Presiden, seharusnya Presiden sendiri yang melapor untuk melakukan aduan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Yulian Paonganan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Kuasa hukum Yulian Paonganan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Yulian Paonganan alias Ongen kembali digelar dengan agenda eksepsi. Kali ini, penasehat hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, langsung datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum sidang dimulai, Yusril menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah tindak pidana, namun dipidanakan.

"Kalau perbuatan tersebut dinyatakan sebagai penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat sebelum Jokowi menjadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yang mananya?" ujar Yusril, Selasa (26/4).

Dirinya mengaku akan terus membela kliennya karena didzalimi oleh penegak hukum. Dirinya juga menyayangkan sikap penegak hukum yang melanjutkan kasusnya sampai dengan pengadilan.

"Dari awal kasus foto Jokowi dan Nikita Mirzani muncul, saya sudah berpesan kepada penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Namun penegak hukum masih melanjutkan sampai ke persidangan pekan lalu. Kami akan terus membela Pak Ongen, karena Pak Ongen didzalimi oleh penegak hukum," tambahnya.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa kliennya sampai sekarang masih mengalami diskriminasi dari penegak hukum. Dia menilai perlakuan tidak adil terjadi sejak Ongen ditahan oleh Kejaksaan.

"Jadi sekarang Pak Ongen ditahan tanpa dasar hukum dan ini benar-benar berlawanan dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Sudah kasusnya tidak jelas, orangnya ditahan dengan sewenang-wenang. Ada pihak yang melebih-lebihkan ingin melindungi Presiden padahal yang dibuat susah Presiden itu sendiri," papar Yusril.

Menurut Yusril, dakwaan terlalu dipaksaan dan dicocok-cokan dengan pasal-pasalnya. Kalau deliknya menghina Presiden, kata Yusril, seharusnya Presiden yang harus lapor untuk melakukan aduan.

"Tapi ini didakwa dengan UU Pornogradi dan UU ITE. Jadi pertanyaannya apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak? Jadi foto Jokowi dengan Nikita dan dikasih Hastag oleh Pak Ongen dengan Papa Minta Lonte itu dianggap jadi porno?" ujarnya.

Terdakwa kasus penghinaan Presiden, Yulian Paonganan alias Ongen dikabarkan mendapat pemaksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji. Ia dipaksa untuk menandatangani berita acara penahanan (BAP)-nya terhitung mundur. Untuk diketahui, Ongen ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Maret hingga 29 April lalu. Akan tetapi, Sangaji memaksa Ongen menandatangai berita acara yang menyebut dirinya ditahan mulai tanggal 1 April.

Polisi menilai Ongen berkicau dengan kata-kata tak pantas, yakni terkait alat kelamin dan persenggamaan. Pada 12-14 Desember 2015, Ongen berkicau sampai 200 kali. Salah satu kicauan yang disoal terkait penulisan 'Papa Minta Lonte', dengan memposting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Penangkapan Ongen dilakukan setelah Mabes Polri mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan. 

Ongen didakwa Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 27 (1) UU ITE. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak”. 

Sedangkan Pasal 27 (1) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Tags:

Berita Terkait