Catat!! Pejabat yang Tersangkut Panama Papers Belum Tentu Langgar Hukum
Berita

Catat!! Pejabat yang Tersangkut Panama Papers Belum Tentu Langgar Hukum

Alasan manajemen risiko bisnis dan perencanaan pajak bisa dimaklumi. Tak perlu takut dengan pengampunan pajak dan membawa kekayaannya ke Indonesia.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: https://panamapapers.icij.org/
Foto: https://panamapapers.icij.org/
Isu Panama Papers masih belum lekang sebagai buah bibir di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai ada upaya penjegalan agar RUU Pengampunan Pajak tak jadi dibahas dan disahkan. Disinyalir, orang-orang Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri, banyak yang khawatir data mereka terbongkar.

Partner Law Firm Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), Erwin Kurnia Winenda, mengatakan sepatutnya orang-orang yang disebut dalam Panama Papers tak perlu khawatir berlebihan. Sebab, ia menilai bahwa orang yang menyimpan kekayaannya di luar negeri tak serta merta melakukan pelanggaran hukum. Untuk memastikan hal itu, ia menegaskan harus dilakukan pemeriksaan kasus per kasus.

“Mereka mungkin menghindari pajak yang lebih tinggi. Ini masih bisa dimaklumi, selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” kata Erwin di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Erwin, kebanyakan motif pelaku usaha yang menimbun kekayaan di luar negeri adalah berkaitan dengan pajak. Ia menilai, sikap itu bisa saja merupakan bagian dari perencanaan pajak atau tax planning. Erwin pun mengatakan bahwa hal itu tak melanggar hukum.

Ada pula yang menyimpan kekayaan diluar negeri untuk menghindari tarif pajak yang tinggi. Pasalnya, menurut Erwin besaran pajak yang dikenakan di Indonesia masih relative tinggi. Hal ini pun tidak menjadi indikasi adanya pelanggaran.

Lebih lanjut, Erwin menggarisbawahi bahwa motif menyimpan uang di luar negeri tidak bisa langsung dikaitkan dengan pidana pencucian uang. “Kebanyakan memang menurut saya alasan bisnis. Pembukaan perusahaan di luar negeri mudah dan manajemen risikonya kecil. Selain itu, pajaknya juga ringan sekali,” tambahnya.

Namun, ia tak memungkiri ada pelaku usaha yang melakukan pencucian uang dengan menyimpan aset di luar negeri. Akan tetapi, Erwin mengingatkan bahwa hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu. Karenanya, aparat dan pemerintah harus jeli menyelidiki indikasi tersebut.

“Beberapa pejabat publik di luar negeri misalnya, langsung ada yang mengundurkan diri atau sibuk klarifikasi. Kita tidak tahu, bisa jadi memang mereka ada niatan tidak baik. Tetapi kan, semuanya harus dibuktikan secara hukum,” tandasnya.

Senada dengan Erwin, Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo juga mengatakan bahwa pejabat yang namanya tersangkutb dalam Panama Papers tidak perlu takut. Apalagi, sampai menggagalkan program Tax Amnesty. Sebab, data mereka tak akan terbongkar kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Yustinus meyakini bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Sehingga, menurutnya program pengampunan pajak seharusnya tak perlu digagalkan. Justru, mereka yang masuk dalam Panama Papers harusnya menyambut baik pengampunan pajak tersebut.

"Rahasia pasti dijamin oleh Ditjen Pajak. Tidak usah ragu ikut pengampunan pajak dan bawa pulang duit ke dalam negeri," kata Yustinus.

Di sisi lain, Yustinus berpendapat bahwa pemerintah juga perlu lebih gencar dalam mensosialisasikan program pengampunan pajak. Hal ini menurutnya salah satu kunci agar realisasi program tersebut bisa sukses. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya esensi dari pengampunan pajak.

"Sebagian besar masyarakat pasti belum membaca substansi RUU Pengampunan Pajak, karena itu perlu upaya lebih gencar dalam mensosialisasikannya," ujar dia.

Dirinya mengungkapkan, program pengampunan pajak sudah tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Terlebih setelah terkuaknya dokumen Panama Papers. Ia menilai peristiwa tersebut membuktikan bahwa ada begitu banyak orang-orang Indonesia yang memiliki rekening di negara Tax Heaven.

“Jadi, momentumnya pas untuk menerapkan pengampunan pajak setelah adanya Panama Papers. Pengampunan pajak ini untuk menarik kembali dana-dana WNI yang diparkir di luar negeri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait