Pengurus dan Korporasi Dapat Dikenakan Pertanggungjawaban Pidana
Berita

Pengurus dan Korporasi Dapat Dikenakan Pertanggungjawaban Pidana

CV dan Firma masuk dalam kategori korporasi. Pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Foto: SGP
Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Foto: SGP
Korporasi berbadan hukum dan bukan berbadan hukum dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Begitu pula dengan pengurus berdasarkan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Perseorangan sepanjang melakukan perbuatan atas kebijakan korporasi maka tak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun, hanya korporasi yang dapat dikenakan sanksi. Demikian intisari pembahasan Bab Koporasi dalam RKUHP antara tim perumus RKUHP dengan Panja di Komisi III Gedung DPR, Kamis (28/4).

Anggota tim perumus RKUHP dari pemerintah, Prof. Harkristuti Harkrisnowo berpandangan Pasal 50 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Sanksi selain administrasi hingga dapat pembubaran perusahaan. Sedangkan tanggungjawab pidana dapat dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurus atau pengendali korporasi.

Menurutnya, pengendali korporasi yakni pemegang saham mayoritas yang cenderung mengendalikan arah kebijakan perusahaan. Dalam hukum perdata, pengendali korporasi disebut sebagia beneficial owner. Penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi dengan menggunakan instrumen pidana merupakan langkah akhir sepanjang masih terdapat ketentuan yang mengatur di luar KUHP. Misalnya, sanksi administrasi dengan menggunakan UU sektoral di KUHP.

Pasal 51 menyebutkan, Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi, jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersang­kutan”.

Ketua Panja RKUHP Benny K Harman berpandangan, dalam penentuan pidana korporasi dikenakan tanggungjawab. Sedangkan dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur pertngungjawaban perseorangan dan perseroan. Benny berharap RKUHP memberikan perlindungan terhadap orang yang bertindak atas kebijakan arahan korporasi tak dapat dikenakan tangungjawab pidana. Namun, tanggungjawab pidana dibebankan ke korporasi atau perusahaan.

“Pertanyaannya, tanggungjawab perusahaan bukan perseorangan. Cuma kapan pertanggungjawaban perseorangan dan perseroan itu terjadi,” ujar Benny.

Benny mencontohkan ketika memiliki perusahaan misalnya, kemudian digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Praktik di lapangan, acapkali hanya perseorangan yang dikenakan tanggungjawab pidana. Sementara korporasi dalam kurun waktu selang terjadi peristiwa masih dapat beroperasi. Dalam rangka melindungi perseorangan yang melaksanakan tugas atas nama kebijakan korporasi maka mestinya tak dapat dimintakan pertangungjawaban pidana.

“Tapi kalau pidana pribadi dilakukan atas kebijakan perusahaan supaya menghindar pajak misalnya, maka korporasi yang kena,” ujarnya.

Benny menegaskan tanggungjawab korporasi dapat dikenakan terhadap mereka korporasi yang berbadan hukum dan tidak. Termasuk, CV dan Firma sebagai usaha dagang pun masuk kategori korporasi. Namun begitu, terhadap usaha yang tidak berbadan hukum ketika terjadi tindak pidana maka dikenakan tanggungjawab kepada perseorangan.

Prof Harkristuti mengamini pandangan Benny. Menurutnya, CV dan Firma serta usaha dagang masuk dalam pasal korporasi ketika terjadi tindak pidana. Namun, selama ini praktiknya hanya perseorangan yang disasar. Batasan petangungjawaban pribadi dalam korporasi diatur dalam Pasal 52 RKUHP. Pasal itu menyebutkan, Pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi dibatasi sepan­jang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi”.

“Kita sepakat badan hukum atau tidak berbadan hukum. Kalau dalam korporasi ada orang yang bertindak tidak atas nama korporasi tidak masuk pasal ini. Tapikalau bertindak atas nama kebijakan korporasi, maka menjadi tanggungjawab kroporasi. Begitu pula CV dan Firma. Jadi ini menjawab kapan korporasi bertangungjawab terhadap tindak pidana,” pungkas mantan Dirjen HAM itu.

Tags:

Berita Terkait