Advokat Kembali Dihukum Pengadilan
Utama

Advokat Kembali Dihukum Pengadilan

Seorang advokat dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Pengacara tak puas.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Pekan terakhir April ini seolah menjadi pekan yang penuh tantangan bagi profesi advokat. Selama sepekan ini tiga orang yang berprofesi sebagai advokat dihukum pengadilan. Senin lalu, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara kepada Timotius Simbolon dan Jemmy Mokolensang. Kamis (28/4) kemarin, giliran PN Jakarta Pusat menghukum Rahmiaty Pane.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat, dipimpin Baslin Sinaga, menyatakan Rahmiaty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah  “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.”

Atas kesalahan itu, Rahmiaty diganjar hukuman penjara 4 bulan 24 hari. “Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Baslin.

Kasus ini bermula saat Rahmiaty menangani sebuah sengketa tanah di bilangan Jakarta Selatan. Saat itu, setelah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum, Rahmiaty melakukan pengecekan ke tanah sengketa yang disebut kliennya. Ternyata, ada yang menurunkan papan pengumuman kepemilikan lahan yang lebih dahulu dibuat orang lain.

Penurunan papan pengumuman kepemilikan lahan itulah yang menyeret Rahmiaty ke pusaran hukum. Pihak yang menancapkan papan pengumuman mengadu ke polisi. Rahmiaty mengaku datang ke lokasi tanah sengketa. Tapi ia menyangkal terlibat dan mengetahui aksi penurunan papan pengumuman hak milik lahan.

Namun di mata majelis, Rahmiaty terbukti bersalah merusak barang bersama dengan orang lain. Polisi menetapkannya tersangka. Upaya praperadilan gagal. Berkas perkaranya akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Dan, hakim menjatuhkan vonis. Vonis 4 bulan 25 hari itu sama dengan masa penahanan Rahmiaty. Karena itu ia bisa langsung bebas.

Kuasa hukum Rahmiaty, Jerry Tambunan, menyatakan tidak puas atas putusan majelis. Menurutnya berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada alat bukti yang mengarah kepada peran yang dituduhkan kepada kliennya. “Keterangan saksi juga di persidangan tidak mengarah ke Ibu Rahmiaty,” kata Jerry kepada hukumonline.

“Kami bingung dengan pertimbangan hakimnya. Mengapa bisa menyatakan Ibu Rahmiaty turut serta dalam penurunan plang yang dilakukan oleh terpidana yang telah di hukum sebelumnya,” tambah Jerry.

Jerry masih akan berdiskusi dengan klien apakah menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak. Tetapi secara pribadi ia mengatakan pertimbangan majelis tidak memuaskan.
Tags:

Berita Terkait