Poin Penting Peraturan OJK Terkait Revaluasi Aset BUMN dan BUMD
Berita

Poin Penting Peraturan OJK Terkait Revaluasi Aset BUMN dan BUMD

Penilai pemerintah itu berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan revaluasi aset BUMN dan BUMD.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 18 April 2016.

Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Jumat (29/4), OJK menyatakan, peraturan ini terbit untuk mendukung salah satu paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan aset tetap pada tahun 2015 dan 2016. Dari catatan OJK, saat ini setidaknya terdapat 47 BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset tersebut.

Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang pasar modal khususnya pada emiten BUMN dan BUMD. Dalam peraturan disebutkan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penilai pemerintah pasar modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Penilai pemerintah tersebut wajib terdaftar di OJK. POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan penilai pemerintah di pasar modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh penilai pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid V tersebut.

Kewajiban dan Larangan
Dalam aturan tercantum kewajiban dan larangan yang harus ditaati penilai pemerintah di sektor pasar modal. Penilai pemerintah wajib menaati kode etik profesi yang disusun Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI), bersikap independen, obyektif dan profesional dalam melakukan penilaian. Melakukan penilaian sesuai ruang lingkup kegiatan penilaian sebagaimana tercantum dalam surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) paling sedikit lima jam setiap tahun.

Melaporkan keikutsertaannya dalam PPL disertai bukti pendukung secara berkala paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. Menyampaikan kepada OJK laporan berkala kegiatan penilai pemerintah pasar modal paling lambat 15 Januari tahun berikutnya dengan menggunakan format laporan berkala kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Sedangkan untuk larangan, penilai pemerintah pasar modal dilarang merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin dan atau yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, maka penilai pemerintah pasar modal dilarang memberikan jasa penilaian yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap pihak dimana jabatan tersebut dirangkap.

Jika ada penilai pemerintah yang melakukan pelanggaran, dalam peraturan ini terdapat sanksi administratif yang bisa dijatuhi oleh OJK. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatalan pendaftaran hingga pembekuan surat tanda terdaftar. Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 April 2016.
Tags:

Berita Terkait